/
Rabu, 05 Juli 2023 | 12:52 WIB
Mario Dandy telah ditetapkan jadi tersangka pencabulan, kubu David Ozora buka suara ((Suara.com/Rakha))

SUARA CIANJUR - Setelah Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya AG (15), kubu David Ozora akhirnya membuka suara.

Pengacara David, Melissa Anggaraeni, menyoroti pernyataan dari pihak Mario yang menyebut bahwa penganiayaan terjadi karena David melakukan pelecehan seksual.

"Mario Dandy ini didalam persidangan selalu menyampaikan bahwa dia menganiaya David, karena David melecehkan dan cabul," ujar Melissa kepada wartawan pada Rabu.

"Nyatanya justru dia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, 'maling teriak maling'. Kami berharap MDS dihukum berat atas apa yang sudah dilakukan," tambah Melissa.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AG (15).

Ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penahanan tersangka Mario Dandy berlaku sejak tanggal 27 Juni 2023.

"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Bali Mundur dari World Beach Games 2023 Karena Dana? Ini Kata Menpora

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," jelas Trunoyudo. (*)

Load More