/
Selasa, 11 Juli 2023 | 14:00 WIB
Perhiasan emas yang menjadi viral dan dikenakan oleh jemaah haji ternyata palsu. (Ist)

SUARA CIANJUR - Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Makassar telah diungkapkan mengenai Suarnati Dg Kanang (46), seorang jemaah haji perempuan asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang menjadi viral karena mengenakan emas seberat 180 gram setelah pulang dari Tanah Suci.

Bea Cukai menyatakan bahwa perhiasan emas yang ditunjukkan oleh Suarnati ketika tiba dari Makkah ternyata palsu atau imitasi.

"Berdasarkan hasil penelitian kami, barang (emas) tersebut bukan asli. Tetapi, imitasi,"  terang Humas Bea Cukai Makassar, Ria Novika.

Ria menyampaikan bahwa selain mengambil keterangan langsung dari Suarnati, Kantor Bea Cukai Makassar juga mengunjungi rumahnya.

Tindakan ini dilakukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap perhiasan yang dimaksud.

Mereka juga berkoordinasi secara langsung dengan Pegadaian Makassar dalam hal ini.

"Kami juga sempat ke rumahnya melihat perhiasan yang dia bawa serta kami juga cocokan dengan video. Dan berdasarkan hasil uji dari Pegadaian dinyatakan secara keseluruhan bukan emas," ungkapnya.

Suarnati mengakui bahwa perhiasan yang dibelinya di Makkah bukanlah barang asli, melainkan hanya imitasi. Ia membeli perhiasan palsu tersebut dengan harga Rp 900 ribu.

"Memang barang ini dibeli dari luar. Saat ia ibadah haji," jelasnya.

Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi Jika Bergabung dengan Koalisi KIR di Pilpres 2024?

Karena harga barang tersebut berada di bawah USD 500, Kantor Bea Cukai Makassar tidak menerapkan pajak kepada perempuan pengusaha burger tersebut.

"Jadi, itu dalam ketentuan barang bawaan penumpang, khususnya yang tiba dari Internasional ada pembebasan USD 500. Jadi selama barang itu belum atau berada di bawah 500 US dolar, maka akan diberikan pembebasan Bea masuk dan pajak dalam rangka impor," pungkasnya. (*)

Load More