SUARA CIANJUR - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyelenggarakan sidang lanjutan untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Kamis, 20 Juli 2023.
Sidang ini dihadiri oleh Jonathan Latumahina, ayah dari korban David Ozora, yang memberikan tanggapannya terkait biaya ganti rugi atau restitusi yang harus dibayarkan oleh para terdakwa kepada anaknya.
Dalam sidang yang berlangsung, Jonathan dengan tegas menyampaikan pendapatnya mengenai biaya ganti rugi yang menjadi bagian dari penegakan hukum.
Ia berpendapat bahwa apabila terdakwa Mario Dandy tidak mampu membayar jumlah restitusi yang ditetapkan, maka alternatif yang tepat adalah menggantinya dengan hukuman kurungan.
"Ya kalau kita ikuti aturan yang berlaku saja. Restitusi itu salah satu dari penegakan hukum, kalau kita keluarga simpel saja, kalau dia enggak mau bayar ya ganti kurungan saja," jelas Jonathan.
Meskipun mengemukakan pendapatnya dengan tegas, Jonathan juga menyatakan bahwa ia tidak ingin terlalu ambil pusing terkait masalah restitusi tersebut.
Bagi Jonathan, keputusan mengenai jumlah restitusi yang harus dibayarkan merupakan wewenang pihak yang berwenang.
Ia sepenuhnya mempercayakan proses hukum kepada penegak hukum. (*)
Berita Terkait
-
Penasihat Hukum Mario Dandy Ajukan Permohonan Pemeriksaan Psikiater untuk Pembelaan di Persidangan
-
Mario Dandy Sudah Memenuhi Unsur Penganiayaan Berat Berencana, Diungkap Pengacara David Ozora!
-
Kondisi Terkini David Ozora Diungkap Kuasa Hukum, Emosi Meledak-ledak dan Kerap Ketiduran
-
Mario Dandy Akui Ini di Persidangan Terkait BAP
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Ogah Budaya Nonton di Bioskop Punah, James Cameron Jegal Netflix Caplok Warner Bros
-
Siapa Fikri Yanda? Getol Bela Dwi Sasetyaningtyas di Polemik Hina Status WNI
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti