SUARA CIANJUR - Pada tanggal 17 Juli 2023, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah mengajukan gugatan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, telah mengkonfirmasi bahwa gugatan ini telah terdaftar dengan nomor 445/pdt.g/2023/pn jkt pst.
Zulkifli menyatakan bahwa gugatan tersebut didasarkan pada alasan bahwa Menko Polhukam telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui pernyataan-pernyataannya yang menyimpang dari hukum.
“Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statment-statmennya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Zulkifli.
Tidak hanya itu, dalam gugatannya, Panji Gumilang menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 triliun dari Mahfud MD.
Gugatan ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang tokoh penting dalam pemerintahan, serta jumlah ganti rugi yang mencapai angka yang cukup besar.
Sidang perdana untuk kasus ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2023.
Sidang ini diharapkan akan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen dan bukti masing-masing guna mencari keadilan dalam kasus yang tengah berjalan ini. (*)
Baca Juga: Datangkan Pemain Baru, Thomas Doll Sesumbar Kekuatan Sesungguhnya Persija Jakarta Baru Dimulai
Berita Terkait
-
Ponpes Al Zaytun Kembali Buat Heboh Jagat Maya, Undang Aktivis Yahudi di Perayaan Tahun Baru Islam
-
Ponpes Al Zaytun Jadi Pembayar PBB Terbanyak di Indramayu, Ungkap Lucky Hakim!
-
Lucky Hakim Ungkap Dirinya Pernah Diajak Panji Gumilang untuk Sholat Jumat di Al-Zaytun
-
CEK FAKTA: Mahfud MD Vonis 10 Tahun Penjara Panji Gumilang dan Denda 500 Miliar
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pemain Liverpool: Apa yang Dilakukan Lionel Messi Tak Masuk Akal!
-
Joget Gemoy Ratu Belanda di Ruang Ganti Usai Curacao Tahan Imbang Ekuador Viral
-
Daftar Lengkap 10 Pencetak Gol Termuda Piala Dunia: Lamine Yamal Lewati Messi
-
Kurang dari 16 Jam untuk Persiapan! Iran Tercekik Aturan AS, Ghalenoei Protes Keras
-
Hasil Spanyol vs Arab Saudi: Matador Tanduk Elang Hijau, Lamine Yamal Sejajar Pele
-
Argentina Lawan Austria di Dallas, Kota Terkutuk buat Maradona
-
Pemain Bongkar Borok PSSI-nya Tunisia Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026
-
Jepang Juara Piala Dunia 2026? Deretan Rekor Samurai Biru Usai Tebas Tunisia
-
Frenkie de Jong Dihujani Kritik Usai Belanda Menang 5-1 Van Dijk Pasang Badan
-
Latihan Timnas Belanda Memanas, Eks Striker Manchester United Hajar Rekan Sampai Cedera