SUARA CIANJUR - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengeluarkan surat pemanggilan untuk pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan dirinya.
Namun, Panji Gumilang sebelumnya telah absen dalam pemanggilan tersebut, dan akibatnya penyidik Bareskrim akan melakukan penjemputan paksa apabila ia kembali tidak hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama yang mencuat dan menarik perhatian publik.
Dugaan penistaan agama ini menjadi perhatian serius pihak berwajib, mengingat Pondok Pesantren Al Zaytun memiliki pengaruh yang luas dalam lingkup keagamaan di Indonesia.
Dirtidpidum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa upaya penjemputan paksa merupakan kewenangan yang sah dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Langkah ini diambil sebagai respons atas ketidakhadiran Panji Gumilang dalam pemanggilan sebelumnya, yang menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran terkait kesungguhan kerjasama dengan proses penyelidikan.
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, ketentuan, dan peraturan yang berlaku," tegas Djuhandani dikutip Senin 31/7/2023.
Publik berharap agar proses hukum ini berlangsung transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dengan jelas. (*)
Baca Juga: Nick Kuipers Sindir Jadwal BRI Liga 1 yang Tidak Profesional
Berita Terkait
-
Penyidik Bareskrim Polri Panggil Dua Anak Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU
-
Anggota Densus 88 Tertembak Sesama Polri, Ini Hasil Autopsinya!
-
Dorr Dorr! Penembakan Sesama Polisi Terjadi di Rusun Polri Cikeas, Penyidik Periksa CCTV
-
Kontroversi Gugatan Panji Gumilang: Strategi Mengalihkan Perhatian dari Masalah Hukum?
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali