SUARA CIANJUR - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengeluarkan surat pemanggilan untuk pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan dirinya.
Namun, Panji Gumilang sebelumnya telah absen dalam pemanggilan tersebut, dan akibatnya penyidik Bareskrim akan melakukan penjemputan paksa apabila ia kembali tidak hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama yang mencuat dan menarik perhatian publik.
Dugaan penistaan agama ini menjadi perhatian serius pihak berwajib, mengingat Pondok Pesantren Al Zaytun memiliki pengaruh yang luas dalam lingkup keagamaan di Indonesia.
Dirtidpidum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa upaya penjemputan paksa merupakan kewenangan yang sah dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Langkah ini diambil sebagai respons atas ketidakhadiran Panji Gumilang dalam pemanggilan sebelumnya, yang menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran terkait kesungguhan kerjasama dengan proses penyelidikan.
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, ketentuan, dan peraturan yang berlaku," tegas Djuhandani dikutip Senin 31/7/2023.
Publik berharap agar proses hukum ini berlangsung transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dengan jelas. (*)
Baca Juga: Nick Kuipers Sindir Jadwal BRI Liga 1 yang Tidak Profesional
Berita Terkait
-
Penyidik Bareskrim Polri Panggil Dua Anak Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU
-
Anggota Densus 88 Tertembak Sesama Polri, Ini Hasil Autopsinya!
-
Dorr Dorr! Penembakan Sesama Polisi Terjadi di Rusun Polri Cikeas, Penyidik Periksa CCTV
-
Kontroversi Gugatan Panji Gumilang: Strategi Mengalihkan Perhatian dari Masalah Hukum?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Skandal QRIS Rp2,5 Miliar di Medan, Korban Minta Keadilan
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat
-
Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total
-
Percabulan di Pati: Pak, Anjing Saya Saja Tidak Seperti Itu
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Harga Plastik Melonjak! Ini 5 Alternatif Wadah Daging Kurban yang Ramah Lingkungan
-
Dituduh eks Istri Andre Taulany Langgar Privasi, Pengacara ART: Foto Pagar Rumah Bukan Data Pribadi
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar