SUARA CIANJUR - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengeluarkan surat pemanggilan untuk pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan dirinya.
Namun, Panji Gumilang sebelumnya telah absen dalam pemanggilan tersebut, dan akibatnya penyidik Bareskrim akan melakukan penjemputan paksa apabila ia kembali tidak hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama yang mencuat dan menarik perhatian publik.
Dugaan penistaan agama ini menjadi perhatian serius pihak berwajib, mengingat Pondok Pesantren Al Zaytun memiliki pengaruh yang luas dalam lingkup keagamaan di Indonesia.
Dirtidpidum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa upaya penjemputan paksa merupakan kewenangan yang sah dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Langkah ini diambil sebagai respons atas ketidakhadiran Panji Gumilang dalam pemanggilan sebelumnya, yang menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran terkait kesungguhan kerjasama dengan proses penyelidikan.
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, ketentuan, dan peraturan yang berlaku," tegas Djuhandani dikutip Senin 31/7/2023.
Publik berharap agar proses hukum ini berlangsung transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dengan jelas. (*)
Baca Juga: Nick Kuipers Sindir Jadwal BRI Liga 1 yang Tidak Profesional
Berita Terkait
-
Penyidik Bareskrim Polri Panggil Dua Anak Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU
-
Anggota Densus 88 Tertembak Sesama Polri, Ini Hasil Autopsinya!
-
Dorr Dorr! Penembakan Sesama Polisi Terjadi di Rusun Polri Cikeas, Penyidik Periksa CCTV
-
Kontroversi Gugatan Panji Gumilang: Strategi Mengalihkan Perhatian dari Masalah Hukum?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
John Herdman, FIFA Series 2026 dan Lini Tengah Skuat Final yang Tak Lagi Jadi Dapur Pacu Serangan
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Perang Mobil Bekas 90 Jutaan: Avanza Tangguh, Ertiga Nyaman, atau Sigra Rasa Baru?
-
36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Maret 2026: Klaim 5 Juta Koin dan 500 Permata Gratis Sekarang
-
Google Gemini Siap Hadirkan Avatar 3D Mirip Wajah Asli, Bisa Kloning Diri untuk Video dan Konten
-
Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS
-
Dream to You: Hwang In Yeop dan Hye Ri Hadapi Cinta dan Mimpi yang Tertunda
-
Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan