SUARA CIANJUR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membentuk tim khusus untuk membela Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, dalam menghadapi kasus gugatan perdata yang diajukan oleh Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
"MUI telah membentuk tim untuk membela beliau. Sampai saat ini dukungan terus mengalir, terutama mereka yang berprofesi sebagai penasehat hukum," tutur Wasekjen MUI Muhammad Azrul Tanjung di Jakarta, Senin, seperti yang dilansir di Antara.
Panji Gumilang sebelumnya menggugat Anwar Abbas dan MUI dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 triliun, karena merasa disudutkan oleh tuduhan yang dia nilai tidak berdasar dan didasarkan pada potongan video di platform TikTok.
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, menyatakan gugatan tersebut dilakukan karena MUI dan Anwar Abbas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang menimbulkan fitnah.
Wasekjen MUI, Muhammad Azrul Tanjung, menegaskan bahwa seluruh komponen umat Islam berada pada barisan terdepan untuk membela Anwar Abbas.
Bahkan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) siap untuk mengawal kasus ini.
Masduki Baidlowi, Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, menambahkan bahwa tindakan Anwar Abbas dalam mengklarifikasi adalah bukan bermaksud sebagaimana yang dituduhkan Panji Gumilang.
Menurutnya, Anwar Abbas adalah sosok pejuang Islam yang bertindak untuk melindungi masyarakat demi kepentingan Islam.
MUI telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi tuntutan perdata yang diajukan oleh Panji Gumilang.
"Kami dari MUI sudah menyiapkan tim terkait dengan proses hukum tersebut," katanya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Ogah Budaya Nonton di Bioskop Punah, James Cameron Jegal Netflix Caplok Warner Bros
-
Siapa Fikri Yanda? Getol Bela Dwi Sasetyaningtyas di Polemik Hina Status WNI
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti