SUARA CIANJUR - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Namun pihak Polri belum melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan alasan mengapa polisi belum melakukan penahanan.
Rahardjo Puro menyebut jika pihaknya memiliki waktu untuk memutuskan perihal penahanan tersangka Panji Gumilang.
“Penyidik masih mempunyai 1x24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang),” kata Djuhandhani seperti dikutip dari PMJ News, Selasa (1/8/2023).
Dia juga mengatakan bahwa saat ini Polri baru saja meningkatkan status dari Panji Gumilang sebagai tersangka dan juga soal penangkapan.
“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kota lihat perkembangan penyidikan,” ucap dia.
“Kita lanjutkan besok pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam,” lanjutnya.
Panju Gumilang yang diduga melakukan penistaan agama dikenakan pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 dan Pasal 46a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang No 19 Tahu 2016.
Baca Juga: Nonton Film Bokep Bikin IQ Jadi Jeblok? Penelitian Ungkap Begini
Sebagai informasi, Ponpes Al Zaytun tengah menjadi sorotan beberapa waktu terakhir lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang.
Awal mula pesantren ini menjadi perbincangan publik adalah ketika beredar video salat Id yang berbeda.
Di mana pelaksanaan solat Id tersebut mencampurkan saf antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Sontak hal tersebut langsung menjadi sorotan masyarakat lantaran berbeda dengan pelaksanaan salat Id sesuai ajaran Islam.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin
-
Indosat dan Arsari Bangun Tulang Punggung Internet Indonesia, Kelola Fiber 86.000 Km
-
Luis de la Fuente Sanjung Magis Mikel Oyarzabal Saat Spanyol Bantai Austria
-
Kontrak Berakhir, Shueisha Hentikan Penjualan Manga Marvel Mulai September
-
IHSG Mulai Betah di Zona Hijau, Pagi Bergerak di Level 5.800-an
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Australia vs Mesir: Sanggupkah Socceroos Jadi Penyelamat Wajah Asia?
-
Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 4,03 Miliar Dolar AS hingga Mei 2026
-
Menanti Rp18.000 per Dolar AS: Rapuhnya Tameng Dedolarisasi Kita
-
Austria Dibantai Spanyol, David Alaba Sebut Hydration Break Ubah Jalannya Pertandingan