Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Surawan mengungkapkan tersangka penembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) sempat ingin melarikan diri usai kejadian penembakan itu.
"Tersangka sempat mau melarikan diri keluar asrama, tapi ditangkap oleh rekan-rekannya," kata Surawan saat konferensi pers penanganan kasus tertembaknya Bripda IDF di Markas Kepolisian Resor Bogor, Jabar, Selasa (1/8/2023).
Bripda IDF disebut tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya yang memperlihatkan senjata api rakitan ilegal di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).
Dalam kasus ini, dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.
Surawan menjelaskan, tersangka sempat hendak melarikan diri keluar dari Rusun Polri, Cikeas, usai kejadian penembakan Bripda IDF, tetapi berhasil ditangkap oleh rekan-rekannya.
"Sedang kita dalami bagaimana dia (tersangka) akan melarikan diri. Yang jelas, ketika dia akan lari sudah dipaparkan kepada pihak keluarga," terangnya.
Surawan memaparkan dari fakta-fakta yang ada, peristiwa tersebut merupakan kelalaian yang dilakukan oleh tersangka sehingga mengakibatkan senjata api meletus dan mengenai Bripda IDF.
Menurut dia, korban dan tersangka yang merupakan junior dan senior di Densus 88 Antiteror Polri diketahui saling berhubungan baik.
"Dari percakapan terakhir, tersangka itu mengeluarkan senjata (dari tas) dan bilang 'saya punya senjata', kemudian tak sengaja dia menarik pelatuk," papar Surawan.
Baca Juga: Ada 'Kode Tirai Biru' di Kasus Bripda Ignatius, Apa Itu 'Blue Curtain Code'?
Tersangka sudah membawa senjata di dalam tasnya ketika masuk ke kamar tempat tertembaknya Bripda IDF.
"Tidak ada kesengajaan. Mungkin dia lupa SOP senjata dimasukkan dalam tas, tapi sudah terkokang. Ketika senjata diangkat secara tidak sengaja pelatuk tertarik dan meletus," ujarnya.
Tersangka Bripda IMS dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, sedangkan tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kedua tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Ada 'Kode Tirai Biru' di Kasus Bripda Ignatius, Apa Itu 'Blue Curtain Code'?
-
Ada Beberapa Kejanggalan dalam Kasus Kematian Bripda Ignatius, Apa Saja?
-
Fakta Dibalik Tewasnya Bripda IDF, Dua Anggota Densus 88 Ditetapkan Tersangka
-
Breaking News! Polda Jabar Buka Suara Soal Bripda Ignatius yang Dicekoki Miras oleh Senior
-
Belum Tahu Bripda Ignatius Kerap Dicekoki Miras Seniornya, Polda Jabar: Kita Baru Mau Minta Keterangan Keluarga
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat