SUARA CIANJUR - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Dalam penetapan ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup beberapa undang-undang.
Menurut keterangan dari Dittipidum Bareskrim, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengatur tentang tindakan penistaan terhadap suatu agama atau keyakinan dengan ancaman pidana bagi pelakunya.
Sementara itu, Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE mengatur tentang penyebaran konten yang mengandung penghinaan terhadap agama melalui media elektronik, termasuk internet.
Selanjutnya, Pasal 156a KUHP mengatur tentang penyebaran informasi atau melakukan perbuatan yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap suatu kelompok berdasarkan agama.
Dengan dipersangkakan atas pasal-pasal tersebut, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hukuman yang diberlakukan atas tindakan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan sebagai upaya pencegahan agar tindakan serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. (*)
Berita Terkait
-
Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Begini Respon MUI
-
Alasan Polri Belum Melakukan Penahanan Tersangka Panji Gumilang
-
Tegas! MUI Telah Siapkan Tim Khusus untuk Bela Anwar Abbas dari Gugatan yang Dilayangkan Panji Gumilang
-
Penyidik Bareskrim Akan Menjemput Paksa Panji Gumilang Terkait Dugaan Penistaan Agama
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO
-
5 Shio yang Beruntung Hari Ini, Ada Peluang Rezeki dan Kemajuan Karier
-
Komi Can't Communicate Kembali! Bab Spesial Baru Resmi Dirilis
-
5 HP Xiaomi dengan Kamera Mirip iPhone, Kualitas Foto dan Video Gak Kaleng-kaleng
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Jalan Pantura Barat Rusak, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara