SUARA CIANJUR - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Dalam penetapan ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup beberapa undang-undang.
Menurut keterangan dari Dittipidum Bareskrim, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengatur tentang tindakan penistaan terhadap suatu agama atau keyakinan dengan ancaman pidana bagi pelakunya.
Sementara itu, Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE mengatur tentang penyebaran konten yang mengandung penghinaan terhadap agama melalui media elektronik, termasuk internet.
Selanjutnya, Pasal 156a KUHP mengatur tentang penyebaran informasi atau melakukan perbuatan yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap suatu kelompok berdasarkan agama.
Dengan dipersangkakan atas pasal-pasal tersebut, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hukuman yang diberlakukan atas tindakan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan sebagai upaya pencegahan agar tindakan serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. (*)
Berita Terkait
-
Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Begini Respon MUI
-
Alasan Polri Belum Melakukan Penahanan Tersangka Panji Gumilang
-
Tegas! MUI Telah Siapkan Tim Khusus untuk Bela Anwar Abbas dari Gugatan yang Dilayangkan Panji Gumilang
-
Penyidik Bareskrim Akan Menjemput Paksa Panji Gumilang Terkait Dugaan Penistaan Agama
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Tidak Cepat Busuk dan Bebas Bau Tak Sedap
-
5 Sepatu Puma Lifestyle Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Timnas Indonesia Lawan Oman dan Mozambik di GBK Untuk Dongkrak Ranking FIFA Juni 2026
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Ratusan Ribu Kasus Stroke Terjadi Tiap Tahun, Penanganan Cepat Dinilai Sangat Krusial
-
Seraut Kenangan dalam Secangkir Kopi di Kedai Tempo Doeloe Kalisat Jember
-
Alibi Ashari Cabuli Santriwati: Sebut Korban Penuh Dengki dan Harus Diobati dengan Tidur Bareng
-
Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati
-
Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi
-
Spesifikasi POCO C81 Pro: HP Murah Sejutaan Layar Luas dengan Penyimpanan UFS 2.2