SUARA CIANJUR - Pemerintah telah menghentikan pendanaan khusus bagi pasien yang terkena Covid-19, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 mengenai Panduan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Periode Endemi.
Pada tanggal 21 Juni 2023, Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status Pandemi COVID-19 dengan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Pengakhiran Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
Tindak lanjutnya adalah Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 mengenai Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) telah selesai tugasnya dan dibubarkan.
Penanganan COVID-19 pada periode endemi akan dilanjutkan oleh Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Indah Febrianti, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, menjelaskan bahwa Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 berlaku sejak 21 Juni 2023.
Pasien yang dirawat sebelum tanggal tersebut akan tetap mendapatkan penanganan dan rumah sakit dapat mengajukan klaim biaya.
Pasien yang dirawat setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus masih bisa mengajukan klaim biaya sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Mulai 1 September 2023, klaim biaya tidak dapat diajukan ke Kementerian Kesehatan.
“Sehingga setelah tanggal 31 agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” sebut Indah dalam keterangan resminya.
Sebagai gantinya, biaya akan ditanggung melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pendanaan mandiri, atau pihak lainnya.
Indah juga mengungkapkan bahwa Permenkes 23 tahun 2023 mencakup kebijakan mengenai vaksinasi COVID-19.
Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi akan berlanjut hingga 31 Desember 2023.
Setelah tanggal tersebut, vaksinasi COVID-19 akan menjadi bagian dari program imunisasi yang diatur oleh peraturan Menteri Kesehatan.
Vaksin Indovac dan Inavac akan digunakan dalam program ini.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
BBM Non-Subsidi Naik Drastis: 5 Langkah Efisiensi Walikota Bandung untuk Hemat Anggaran
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Mendarat dari Bangkok, 10 Penumpang WNI Langsung Positif Narkoba di Bandara Soetta
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
Kawanan Tawon Serang Hajatan Gegara Musik Organ Tunggal, Tamu Kocar-kacir
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul
-
Hornbills Mengamuk! Tiket Final IBL 2026 di Depan Mata Usai Tumbangkan Satria Muda
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Skor PCMB Jabar 2026 Menyusut? Dedi Mulyadi: Jangan Panik, Itu Penyesuaian Sertifikat Prestasi
-
Pertamax Tembus Rp16.250, Walikota Bandung Instruksikan Langkah Efisiensi Besar-besaran