SUARA CIANJUR - Pemerintah telah menghentikan pendanaan khusus bagi pasien yang terkena Covid-19, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 mengenai Panduan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Periode Endemi.
Pada tanggal 21 Juni 2023, Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status Pandemi COVID-19 dengan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Pengakhiran Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
Tindak lanjutnya adalah Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 mengenai Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) telah selesai tugasnya dan dibubarkan.
Penanganan COVID-19 pada periode endemi akan dilanjutkan oleh Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Indah Febrianti, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, menjelaskan bahwa Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 berlaku sejak 21 Juni 2023.
Pasien yang dirawat sebelum tanggal tersebut akan tetap mendapatkan penanganan dan rumah sakit dapat mengajukan klaim biaya.
Pasien yang dirawat setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus masih bisa mengajukan klaim biaya sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Mulai 1 September 2023, klaim biaya tidak dapat diajukan ke Kementerian Kesehatan.
“Sehingga setelah tanggal 31 agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” sebut Indah dalam keterangan resminya.
Sebagai gantinya, biaya akan ditanggung melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pendanaan mandiri, atau pihak lainnya.
Indah juga mengungkapkan bahwa Permenkes 23 tahun 2023 mencakup kebijakan mengenai vaksinasi COVID-19.
Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi akan berlanjut hingga 31 Desember 2023.
Setelah tanggal tersebut, vaksinasi COVID-19 akan menjadi bagian dari program imunisasi yang diatur oleh peraturan Menteri Kesehatan.
Vaksin Indovac dan Inavac akan digunakan dalam program ini.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Warga Bogor Merapat! Ini 6 Hal yang Perlu Diketahui Soal Shalat Id Perdana di Stadion Pakansari
-
Hasil IBL 2026: Pelita Jaya Makin Tak Terbendung, Rajawali Medan Korban Berikutnya
-
BRI Super League: Ini Hasil Laga Sengit PSIM Yogyakarta vs Persijap Jepara
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Rahasia Hemat Mudik Lebaran Terungkap, Cukup Pakai Promo Spesial Ramadan BRI dan Daftar BRImo
-
Intip 7 Poin Usulan Reformasi Total Sistem Pemilu Indonesia: Fokus Cegah Korupsi Dana Kampanye
-
Salah Stadion! Niat Nonton Barcelona Lawan Newcastle, Fans Blaugrana Tersesat Sejauh 589 Km
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo