SUARA CIANJUR - Pemerintah telah menghentikan pendanaan khusus bagi pasien yang terkena Covid-19, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 mengenai Panduan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Periode Endemi.
Pada tanggal 21 Juni 2023, Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status Pandemi COVID-19 dengan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Pengakhiran Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
Tindak lanjutnya adalah Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 mengenai Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) telah selesai tugasnya dan dibubarkan.
Penanganan COVID-19 pada periode endemi akan dilanjutkan oleh Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Indah Febrianti, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, menjelaskan bahwa Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 berlaku sejak 21 Juni 2023.
Pasien yang dirawat sebelum tanggal tersebut akan tetap mendapatkan penanganan dan rumah sakit dapat mengajukan klaim biaya.
Pasien yang dirawat setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus masih bisa mengajukan klaim biaya sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Mulai 1 September 2023, klaim biaya tidak dapat diajukan ke Kementerian Kesehatan.
“Sehingga setelah tanggal 31 agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” sebut Indah dalam keterangan resminya.
Sebagai gantinya, biaya akan ditanggung melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pendanaan mandiri, atau pihak lainnya.
Indah juga mengungkapkan bahwa Permenkes 23 tahun 2023 mencakup kebijakan mengenai vaksinasi COVID-19.
Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi akan berlanjut hingga 31 Desember 2023.
Setelah tanggal tersebut, vaksinasi COVID-19 akan menjadi bagian dari program imunisasi yang diatur oleh peraturan Menteri Kesehatan.
Vaksin Indovac dan Inavac akan digunakan dalam program ini.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan
-
Back-to-Back Juara! Kemenangan Fajar/Fikri di China Open 2026 Jadin Titik Balik Ganda Putra RI
-
Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus
-
Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede
-
Misi Lahirkan Srikandi Baru, Kejurnas Panahan Junior 2026 Diikuti 906 Atlet dari 29 Provinsi
-
Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru
-
Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir
-
Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa