/
Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Pada hari ini, digelar sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo. (Suara.com/Yaumal)

SUARA CIANJUR - Sidang putusan praperadilan terkait penghentian penyidikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, akan digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/8/2023) hari ini.

Sidang praperadilan ini akan menjadi momen untuk mengklarifikasi dan mengkaji lebih lanjut langkah-langkah hukum yang diambil dalam kasus ini.

Keseluruhan proses ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan lembaga penegak hukum di Indonesia.

Sidang ini berkenaan dengan kasus korupsi terkait menara BTS 4G dan prasarana pendukung 1,2,3,4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak tergugat.

LP3HI mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga saat ini belum menjadikan Menpora Dito Ariotedjo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kejagung sebagai lembaga penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas.

Pertanyaan atas mengapa Menpora Dito Ariotedjo belum dijadikan tersangka dalam kasus tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan konsistensi dan keadilan. (*)

Baca Juga: Mengungkap Uang Rp27 Miliar Diduga Milik Menpora Dito pada Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Load More