SUARA CIANJUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
Ketiga tersangka yang ditahan dan langsung dikirim ke penjara adalah Ivo Wongkaren, yang menjabat sebagai Direktur Utama Mitra Energi Persada (Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020), Roni Ramdhani, yang juga merupakan Tim Penasihat PT. Primalayan Teknologi Persada, dan Richard Cahyanto, yang menjabat sebagai General Manager PT. Trimalayan Teknologi Persada sejak Juni 2020 hingga saat ini.
Pengumuman penahanan ketiga tersangka ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (23/8/2023) malam.
"Penyidik menahan tersangka IW, tersangka RC, dan tersangka RR selama 20 hari pertama di Rutan KPK," sebut Alexander Marwata.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di sektor bansos ini memberikan pesan penting tentang transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan dana publik untuk kepentingan rakyat. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi
-
Ribuan Relawan Makan Bergizi Gratis di NTB Demo Turun ke Jalan
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap
-
Merana Ditinggal Investor Asing, IHSG Turun ke Level 6.116 Hari Ini
-
Salah Kaprah tentang Makna Benefit yang Tercantum di Iklan Lowongan Kerja
-
Francisco Conceicao: Kami Bukan Pelayan Cristiano Ronaldo!
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius