SUARA CIANJUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
Ketiga tersangka yang ditahan dan langsung dikirim ke penjara adalah Ivo Wongkaren, yang menjabat sebagai Direktur Utama Mitra Energi Persada (Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020), Roni Ramdhani, yang juga merupakan Tim Penasihat PT. Primalayan Teknologi Persada, dan Richard Cahyanto, yang menjabat sebagai General Manager PT. Trimalayan Teknologi Persada sejak Juni 2020 hingga saat ini.
Pengumuman penahanan ketiga tersangka ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (23/8/2023) malam.
"Penyidik menahan tersangka IW, tersangka RC, dan tersangka RR selama 20 hari pertama di Rutan KPK," sebut Alexander Marwata.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di sektor bansos ini memberikan pesan penting tentang transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan dana publik untuk kepentingan rakyat. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati
-
Badai Pasti Berlalu: Marian Mihail Percaya PSBS Biak Segera Bangkit dari Keterpurukan
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
Nova Arianto Bicara Tekanan Juara Bertahan Usai Timnas Indonesia Segrup Vietnam di AFF U-19 2026
-
Nauelle Patisserie, Keajaiban Rasa Premium yang Lahir dari Dapur Rumahan
-
5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
-
OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal
-
Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi
-
Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK
-
Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19