SUARA CIANJUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan Ismail Thomas, anggota Komisi I DPR yang juga politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjanjian tambang.
Ismail Thomas, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kutai Barat pada periode 2006-2011, dijerat dalam kasus ini.
Tindakan tegas Kejaksaan Agung dalam menetapkan status tersangka langsung diikuti dengan penetapan status tahanan untuk Ismail Thomas selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Tindakan ini menunjukkan seriusnya penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Ismail Thomas.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, pada hari Selasa (15/8/2023), bahwa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa Ismail Thomas, dengan inisial IT, dianggap terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian tambang.
“Penyidik pidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka sekaligus penahanan, terhadap tersangka inisial IT Anggota Komisi I DPR RI, atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” ungkap Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Penahanan Ismail Thomas dan langkah-langkah hukum yang diambil oleh Kejagung menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. (*)
Berita Terkait
-
PDIP Siap Menggugat Rocky Gerung karena Pernyataan Kontroversial
-
PDIP Terima Kucuran Dana Rp28 Miliar dari Pemerintah untuk Pendidikan Kader Partai
-
Fraksi PDIP Tengah Tentukan Sanksi untuk Cinta Mega, yang Diduga Main Judi Slot saat Rapat Paripurna
-
Haduh! Anggota DPRD PDIP Cinta Mega Tertangkap Kamera Diduga Bermain Judi Slot saat Rapat Paripurna
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Piala Dunia 2026 dan Comeback Turki yang Menodai Sejarah Keikutsertaan Terakhir Mereka
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Apa Itu Projection dalam Parfum? 3 Merek Lokal Ini Aromanya Tercium hingga 2 Meter
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2026? Ini Tanggal, Bacaan Niat, dan Keutamaannya
-
Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas
-
HP Vivo Y500 Resmi di Pasar Global: Baterai 8.100 mAh dan Layar AMOLED 1,5K
-
Gara-Gara Tutup Mulut, Almiron Jadi Korban Pertama Aturan Baru Piala Dunia
-
Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z
-
Obesitas Berisiko Alami Penyakit Ginjal pada Anak, Pola Makan Jadi Sorotan