/
Selasa, 21 Juni 2022 | 13:28 WIB
deli.suara.com

Deli-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) saat ini telah melengkapi berkas tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi juga membenarkan kalau berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Sumut.

"Iya benar. Semua berkas dari 8 tersangka, sudah lengkap," ungkapnya, Selasa (21/6/2022). 

Kendati begitu, Hadi menyebutkan, pihak penyidik terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini. Selanjutnya, penyidik segera melimpahkan kesembilan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan. 

"Secepat mungkin para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa," tandasnya. 

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng ini. Kesembilannya, yakni Bupati Langkat non aktif TRP, anaknya DP, serta HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.

Sejauh ini juga, sejumlah rangkaian telah dilakukan penyidik diantaranya gelar perkara.

Load More