Deli.Suara.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memusnahkan barang bukti 68, 67 Kg sabu dan 59.053 butir pil ekstasi.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus dengan lima tersangka.
"Total semuanya sebanyak 69 ribu gram sabu dimusnahkan 68,670 gram, ekstasi 59 ribu butir yang kita musnahkan 58.993, sisanya barang bukti di pengadilan," katanya, Kamis (21/7/2022).
Ia mengatakan, barang haram yang dimusnahkan ini diperoleh dari penangkapan pada 21 Juni 2022 dan berhasil membekuk 2 tersangka yakni, S (44) dan RS (40). Keduanya merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
"Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 59.053 butir pil ekstasi dan 29 Kg sabu," ujar Toga.
Sedangkan kasus kedua diungkap pada 6 Juli 2022 dengan tiga pelaku berinisial HH (36), AS (36) dan A (41). Dari ketiga disita barang bukti 40 Kg sabu.
Selain memusnahkan barang bukti, BNNP Sumut juga mengamankan 31 orang korban penyalahgunaan narkotika hasil razia dari berbagai warung internet (warnet). Para korban ini, lanjut Brigjen Toga, akan dilakukan rehabilitasi baik rawat jalan maupun rawat inap.
"Dari hasil tes urine mereka positif menggunakan sabu. Hasil razia yang kami lakukan dalam kurun waktu 6 bulan kami sudah mengamankan1000 orang lebih," katanya.
"Mereka yang kita amankan ada yang berprofesi sebagai sopir, kernet bangunan dan pengakuan mereka menggunakan sabu supaya kuat," sambungnya.
Baca Juga: 3 Keuntungan Punya Tulisan Tangan Jelek saat Sekolah, Kalian Setuju?
Kelima tersangka yang berhasil dibekuk dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Dua Lokasi Pemukiman Rawan Narkoba di Medan Digerebek Polisi, Ini Hasilnya
-
Sempat Ngaku Nyabu Bikin Happy, Begini Kabar Terbaru DJ Joice usai Tertangkap Kasus Narkoba
-
Pengedar Narkoba di Batulicin Ditangkap Polisi Beserta 50 Gram Sabu
-
Edarkan Ganja, Kurir Narkoba di Tangsel Dapat Upah Rp 100 Ribu
-
Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Dorong Olahraga dan Gaya Hidup Sehat Melalui Turnamen Minisoccer Palembang
-
Prabowo dan Jusuf Kalla Bertemu Tertutup di Istana
-
Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?
-
Raffi Ahmad Ungkap Reaksi Keluarga Dengar Namanya Terseret Kasus Korupsi Bea Cukai, Nagita Tertawa
-
48 Kode Redeem FF Terbaru 11 Juni 2026: Siap-siap Bocoran Elite Pass Golden
-
BRI: Industri Perbankan Siap Perkuat Pembiayaan UMKM dan Sektor Produktif
-
Hajar Kamboja 4-0, Thailand Segel Tiket Final Piala AFF U-19 2026
-
Program MBG Terus Jalan, Tapi Anggarannya Tak Lagi Rp 268 Triliun
-
Benarkah Mama Sinta Diculik Pakai Pesawat? Pangdam Mandala Trikora Akhirnya Buka Suara
-
Ekonomi Sumsel Diproyeksi Tetap Tumbuh hingga 5,8 Persen Meski Dunia Bergejolak