Deli.Suara.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memusnahkan barang bukti 68, 67 Kg sabu dan 59.053 butir pil ekstasi.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus dengan lima tersangka.
"Total semuanya sebanyak 69 ribu gram sabu dimusnahkan 68,670 gram, ekstasi 59 ribu butir yang kita musnahkan 58.993, sisanya barang bukti di pengadilan," katanya, Kamis (21/7/2022).
Ia mengatakan, barang haram yang dimusnahkan ini diperoleh dari penangkapan pada 21 Juni 2022 dan berhasil membekuk 2 tersangka yakni, S (44) dan RS (40). Keduanya merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
"Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 59.053 butir pil ekstasi dan 29 Kg sabu," ujar Toga.
Sedangkan kasus kedua diungkap pada 6 Juli 2022 dengan tiga pelaku berinisial HH (36), AS (36) dan A (41). Dari ketiga disita barang bukti 40 Kg sabu.
Selain memusnahkan barang bukti, BNNP Sumut juga mengamankan 31 orang korban penyalahgunaan narkotika hasil razia dari berbagai warung internet (warnet). Para korban ini, lanjut Brigjen Toga, akan dilakukan rehabilitasi baik rawat jalan maupun rawat inap.
"Dari hasil tes urine mereka positif menggunakan sabu. Hasil razia yang kami lakukan dalam kurun waktu 6 bulan kami sudah mengamankan1000 orang lebih," katanya.
"Mereka yang kita amankan ada yang berprofesi sebagai sopir, kernet bangunan dan pengakuan mereka menggunakan sabu supaya kuat," sambungnya.
Baca Juga: 3 Keuntungan Punya Tulisan Tangan Jelek saat Sekolah, Kalian Setuju?
Kelima tersangka yang berhasil dibekuk dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Dua Lokasi Pemukiman Rawan Narkoba di Medan Digerebek Polisi, Ini Hasilnya
-
Sempat Ngaku Nyabu Bikin Happy, Begini Kabar Terbaru DJ Joice usai Tertangkap Kasus Narkoba
-
Pengedar Narkoba di Batulicin Ditangkap Polisi Beserta 50 Gram Sabu
-
Edarkan Ganja, Kurir Narkoba di Tangsel Dapat Upah Rp 100 Ribu
-
Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
4 Tablet Terbaru Pesaing iPad Mini April 2026: Performa Kencang, AnTuTu Tembus 4 Juta
-
Selain The Legend of Aang: The Last Airbender, Ini 7 Film yang Bocor Sebelum Resmi Dirilis
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Harga Terjun Bebas! Ini 7 HP Flagship yang Turun Harga Drastis di April 2026
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Bukan Gratis, tapi Sulit: Jeritan Pendidikan di Namorambe
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Pria 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Belanja di GrandLucky Bisa Dapat Alaif Udang Gratis dengan Promo BRI
-
Tito, Hatta Rajasa, hingga Aburizal Bakrie Pulang Kampung, Tokoh Perantau Bahas Masa Depan Sumbagsel
-
BRI Beri Reward Spesial untuk Agen BRILink, Bisa Dapat Emas Batangan 2 Gram