Deli.Suara.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memusnahkan barang bukti 68, 67 Kg sabu dan 59.053 butir pil ekstasi.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus dengan lima tersangka.
"Total semuanya sebanyak 69 ribu gram sabu dimusnahkan 68,670 gram, ekstasi 59 ribu butir yang kita musnahkan 58.993, sisanya barang bukti di pengadilan," katanya, Kamis (21/7/2022).
Ia mengatakan, barang haram yang dimusnahkan ini diperoleh dari penangkapan pada 21 Juni 2022 dan berhasil membekuk 2 tersangka yakni, S (44) dan RS (40). Keduanya merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
"Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 59.053 butir pil ekstasi dan 29 Kg sabu," ujar Toga.
Sedangkan kasus kedua diungkap pada 6 Juli 2022 dengan tiga pelaku berinisial HH (36), AS (36) dan A (41). Dari ketiga disita barang bukti 40 Kg sabu.
Selain memusnahkan barang bukti, BNNP Sumut juga mengamankan 31 orang korban penyalahgunaan narkotika hasil razia dari berbagai warung internet (warnet). Para korban ini, lanjut Brigjen Toga, akan dilakukan rehabilitasi baik rawat jalan maupun rawat inap.
"Dari hasil tes urine mereka positif menggunakan sabu. Hasil razia yang kami lakukan dalam kurun waktu 6 bulan kami sudah mengamankan1000 orang lebih," katanya.
"Mereka yang kita amankan ada yang berprofesi sebagai sopir, kernet bangunan dan pengakuan mereka menggunakan sabu supaya kuat," sambungnya.
Baca Juga: 3 Keuntungan Punya Tulisan Tangan Jelek saat Sekolah, Kalian Setuju?
Kelima tersangka yang berhasil dibekuk dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Dua Lokasi Pemukiman Rawan Narkoba di Medan Digerebek Polisi, Ini Hasilnya
-
Sempat Ngaku Nyabu Bikin Happy, Begini Kabar Terbaru DJ Joice usai Tertangkap Kasus Narkoba
-
Pengedar Narkoba di Batulicin Ditangkap Polisi Beserta 50 Gram Sabu
-
Edarkan Ganja, Kurir Narkoba di Tangsel Dapat Upah Rp 100 Ribu
-
Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Dituding Plagiat, Tim The King's Warden Sebut Cerita Berdasar Fakta Sejarah
-
Pembatasan Angkutan Barang dan Truk Lebaran 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwalnya Menurut SKB
-
Kudus Sambut Era Baru Perlindungan Anak Digital: Medsos Dibatasi, Fokus Belajar Jadi Prioritas!
-
Dikritik Gara-Gara Ngonten di Rumah Duka Vidi Aldiano, Sule Akhirnya Minta Maaf
-
Trump Optimis Perang Iran Segera Berakhir, Longgarkan Sanksi Minyak Global
-
Transaksi Digital Melejit, Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen di Awal 2026
-
Perkiraan Malam Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Ramadan 2026, Catat Tanggal dan Amalannya
-
Kala Media Sosial sebagai Medan Perang Baru Propaganda Global
-
BRI Luncurkan Program Mystery Box, Nasabah Bisa Dapat Hadiah dengan Cara Mudah!
-
34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Maret 2026, Klaim Pemain OVR Tinggi dan Gems Gratis Siang Ini