/
Sabtu, 30 Juli 2022 | 11:35 WIB
Ilustrasi penangkapan. (suara.com/ eko faizin)

Deli.Suara.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinisial SR (30) diduga nekat berjualan sabu.

Berharap untung dari bisnis jualan narkoba, SR malah bernasib buntung. Pada Jumat 29 Juli 2022, ia malah dicokok polisi dari rumahnya.

"Petugas menyita barang bukti 1 paket sabu, uang hasil penjualan sabu dan timbangan elektrik," kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Sabtu (30/7/2022).

Penangkapan SR bermula dari laporan adanya peredaran sabu. Polisi yang mendapat laporan melakukan undercover buy dan akhirnya menangkap IRT tersebut. 

"Interogasi SR mengaku sabu itu didapat dari OG, namun saat dilakukan penangkapan OG berhasil melarikan diri (DPO)," katanya.

SR dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

SR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Load More