Deli.Suara.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pencopotan CCTV di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo bisa masuk ranah pidana.
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud MD, dilansir dari SuaraSumut.id, Minggu (7/8/2022).
Mahfud MD mengatakan, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, tapi dapat dikenakan pidana.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," kata Mahfud.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.
"Tadi disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi.
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan.
Baca Juga: Mahfud MD: Pencopotan CCTV oleh Irjen Pol Ferdy Sambo Bisa Dipidana
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Pencopotan CCTV oleh Irjen Pol Ferdy Sambo Bisa Dipidana
-
IPW: Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Lancarkan Pemeriksaan
-
Digelandang ke Mako Brimob, Choirul Anam Berharap Ferdy Sambo Bisa Diperiksa di Komnas HAM Pekan Depan
-
Mahfud MD Sebut Pencopotan CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo Bisa Masuk Ranah Pidana, Ini Alasannya
-
Tak Hanya Etik, Pencopotan CCTV di Rumah Ferdy Sambo Bisa Dipidana
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Lautan Manusia di Tugu Kujang, Dua Ambulans Terjebak Konvoi Kemenangan Persib di Bogor
-
Rugi Warga Akibat Blackout, Alat Elektronik Terbakar Gegara Voltase Naik-Turun
-
Mengapa PLN Masih Terapkan Pemadaman Listrik Bergilir di Aceh?
-
2 Pria Terciduk Ngeganja di Kafe Pekanbaru saat Pemadaman Listrik Total
-
Bobotoh Lumpuhkan Jalan Protokol Bandung Rayakan Persib Juara
-
6 Fakta Pesta Juara Maung Bandung di GBLA
-
Misbakhun: APBN Mustahil Bangkrut
-
GBLA Bergemuruh! Flare dan Kembang Api Bobotoh Warnai Pesta Juara Persib Bandung
-
Misteri Tragis Flyover Sholis Bogor, Alasan Korban Pamit Ngopi hingga Pelaku Diringkus
-
Pembagian Daging Kurban yang Benar Berapa Kg? Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam