Deli.Suara.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pencopotan CCTV di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo bisa masuk ranah pidana.
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud MD, dilansir dari SuaraSumut.id, Minggu (7/8/2022).
Mahfud MD mengatakan, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, tapi dapat dikenakan pidana.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," kata Mahfud.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.
"Tadi disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi.
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan.
Baca Juga: Mahfud MD: Pencopotan CCTV oleh Irjen Pol Ferdy Sambo Bisa Dipidana
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Pencopotan CCTV oleh Irjen Pol Ferdy Sambo Bisa Dipidana
-
IPW: Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Lancarkan Pemeriksaan
-
Digelandang ke Mako Brimob, Choirul Anam Berharap Ferdy Sambo Bisa Diperiksa di Komnas HAM Pekan Depan
-
Mahfud MD Sebut Pencopotan CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo Bisa Masuk Ranah Pidana, Ini Alasannya
-
Tak Hanya Etik, Pencopotan CCTV di Rumah Ferdy Sambo Bisa Dipidana
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Secret Service Buka Suara, Nyawa Anak Bungsu Donald Trump Dihargai Rp156 Miliar
-
Persib Bandung Luncurkan Jersey Musim Kompetisi 2026/2027
-
ISPA Palembang Tembus 9.313 Kasus Saat Kabut Asap Karhutla, Ini Data Terbarunya
-
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara
-
Massa dari Pati Bergerak, dari Daerah untuk Indonesia Bawa Pesan untuk Rakyat
-
Rekam Jejak Eks Caleg Nasdem yang Diusulkan Jadi Pelatih Timnas Gantikan John Herdman
-
Parenting di Era Digital: Ketika Gawai Menjadi Pengasuh Anak
-
Pertamina Eco RunFest 2026: Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan, Nol Jejak Sampah
-
Gianni Infantino Nongol di Final Piala AFF 2026 Vietnam vs Thailand, Pertanda Apa?
-
Demam Slowpitch Landa Ibu Kota, Band Rock AS The Flaming Lips Ikut Nimbrung