Deli.Suara.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pencopotan CCTV di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo bisa masuk ranah pidana.
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud MD, dilansir dari SuaraSumut.id, Minggu (7/8/2022).
Mahfud MD mengatakan, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, tapi dapat dikenakan pidana.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," kata Mahfud.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.
"Tadi disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi.
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan.
Baca Juga: Mahfud MD: Pencopotan CCTV oleh Irjen Pol Ferdy Sambo Bisa Dipidana
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Pencopotan CCTV oleh Irjen Pol Ferdy Sambo Bisa Dipidana
-
IPW: Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Lancarkan Pemeriksaan
-
Digelandang ke Mako Brimob, Choirul Anam Berharap Ferdy Sambo Bisa Diperiksa di Komnas HAM Pekan Depan
-
Mahfud MD Sebut Pencopotan CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo Bisa Masuk Ranah Pidana, Ini Alasannya
-
Tak Hanya Etik, Pencopotan CCTV di Rumah Ferdy Sambo Bisa Dipidana
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku
-
Hipnosis atau Manipulasi? Simak Faktanya di Buku Hypnotherapy Mastery
-
Lionel Messi Lampaui Diego Maradona, Kembali Ukir Rekor Baru di Piala Dunia 2026
-
Benarkah Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite?
-
Selaras dengan Danantara, BTN Perkuat Transformasi Bisnis dan Bukukan Kinerja di Atas Rata-Rata
-
Anime Digimon Beatbreak Umumkan Arc Kyo, Tayang 12 Juli 2026
-
Kontroversi VAR Argentina Menang Dramatis, Mesir Kehilangan Keadilan?
-
4R Pemulihan yang Wajib Dilakukan Setelah Olahraga, Rahasia Atlet Elite Kembali Prima
-
Asus ExpertBook PM5 G2 Rilis di Indonesia, Laptop Bisnis AI dengan AMD Ryzen AI dan RAM hingga 64GB
-
Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta