/
Minggu, 07 Agustus 2022 | 18:17 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok. Kemenko Polhukam)

Deli.Suara.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pencopotan CCTV di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo bisa masuk ranah pidana.

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud MD, dilansir dari SuaraSumut.id, Minggu (7/8/2022).

Mahfud MD mengatakan, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, tapi dapat dikenakan pidana.

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," kata Mahfud.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.

"Tadi disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi.

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan.

Baca Juga: Mahfud MD: Pencopotan CCTV oleh Irjen Pol Ferdy Sambo Bisa Dipidana

Load More