News / Nasional
Senin, 04 Mei 2026 | 15:03 WIB
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi LNG Pertamina, Hari Karyuliarto (kiri) dan Yenni Andayani (kanan) dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (4/5/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara kepada dua mantan petinggi PT Pertamina atas kasus korupsi pengadaan LNG, Senin (4/5/2026).
  • Hari Karyuliarto divonis empat tahun enam bulan, sementara Yenni Andayani dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara beserta denda.
  • Tindakan korupsi kedua terdakwa dalam pengadaan gas alam tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara kepada dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG), Senin (4/5/2026).

Mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara mantan Vice President Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani, divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Suwandi saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Hari Karyuliarto bersalah karena tidak menyusun pedoman pengadaan LNG internasional dan tetap memproses pengadaan dari Cheniere Energy Inc.

Sedangkan Yenni Andayani terbukti mengusulkan perjanjian jual beli LNG dengan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) tanpa didukung kajian ekonomi dan analisis risiko yang memadai.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun.

Selain hukuman penjara, keduanya dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Vonis ini tercatat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun 6 bulan untuk Hari dan 5 tahun 6 bulan untuk Yenni.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Staf Ahli Eks Menhub, Dalami Peran di Kasus Rel Kereta

Majelis hakim menyatakan salah satu hal yang meringankan vonis karena usia kedua terdakwa sudah di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum. (Antara)

Load More