- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara kepada dua mantan petinggi PT Pertamina atas kasus korupsi pengadaan LNG, Senin (4/5/2026).
- Hari Karyuliarto divonis empat tahun enam bulan, sementara Yenni Andayani dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara beserta denda.
- Tindakan korupsi kedua terdakwa dalam pengadaan gas alam tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara kepada dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG), Senin (4/5/2026).
Mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara mantan Vice President Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani, divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Suwandi saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Hari Karyuliarto bersalah karena tidak menyusun pedoman pengadaan LNG internasional dan tetap memproses pengadaan dari Cheniere Energy Inc.
Sedangkan Yenni Andayani terbukti mengusulkan perjanjian jual beli LNG dengan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) tanpa didukung kajian ekonomi dan analisis risiko yang memadai.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun.
Selain hukuman penjara, keduanya dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Vonis ini tercatat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun 6 bulan untuk Hari dan 5 tahun 6 bulan untuk Yenni.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Staf Ahli Eks Menhub, Dalami Peran di Kasus Rel Kereta
Majelis hakim menyatakan salah satu hal yang meringankan vonis karena usia kedua terdakwa sudah di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Ketetapan Pajak, Agensi Beri Tanggapan
-
Timnas Indonesia vs Vietnam, Rizky Ridho: Kunci Bisa Menang Jangan Mau Diprovokasi
-
Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara