Deli.Suara.com – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta Polri secara transparan memeriksa staf ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah yang belakangan mengundurkan diri, terkait dugaan keterlibatannya membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bambang menuturkan jika hal itu terbukti, maka sudah semestinya Fahmi Alamsyah juga diproses secara hukum.
“Harusnya juga diperiksa oleh Bareskrim secara transparan. Bahwa nanti ditemukan bukti-bukti keterlibatan atau tidak itu persoalan nanti,” kata Bambang, Rabu (10/8/2022).
Menurut Bambang, Pasal 221 Ayat 1 KUHP bisa diterapkan kepada Fahmi Alamsyah jika memang terbukti membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
“Cakupan Pasal 221 Ayat (1) KUH Pidana adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan,” paparnya.
Bambang menilai, kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo selaku perwira tinggi Polri dengan pangkat jenderal bintang dua ini merupakan problem sistematis di institusi kepolisian.
“Kasus ini adalah puncak gunung es dari problem sistematis di kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga mengklaim akan mendalami keterlibatan Fahmi Alamsyah membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain berstatus sebagai staf ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah ini diketahui juga merupakan sahabat dekat dari Ferdy Sambo.
“Jadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, apabila kita temukan, kita proses,” tegas Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan KM.
Bharada E dijerat Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan RR, Ferdy Sambo dan KM dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E yaitu hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Dalam kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo berperan memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J. Selain itu, Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.
Sementara terkait motif daripada kasus ini, diklaim Listyo masih dalam tahap pendalaman. Pendalaman dilakukan salah satunya dengan memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati? LPSK: Kondisi Putri Candrawathi Trauma Berat Butuh Psikiater, Bukan Hanya Psikolog Lagi
-
Kaget! Ibu Brigadir J Tak Menyangka Pembunuhan Anaknya Diperintahkan Ferdy Sambo
-
Anaknya Ternyata Dibunuh Irjen Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J Syok Tonton Kapolri di TV
-
Publik Tanya Apa Motif Brigadir J Ditembak, Hotman Paris: Hotman Juga Ngak Berani Tanya yang Sensi
-
Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Komnas HAM Tetap Periksa Ferdy Sambo
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Dana Rp30 Miliar untuk Bebaskan Lahan Pembangunan Flyover Garuda Sakti
-
Waktu Adalah Mata Uang Ramadan: Jangan Habiskan Hanya Untuk Menunggu Magrib!
-
Program Mudik Gratis bagi Mahasiswa Riau di Jakarta, Buruan Daftar!
-
Apa Jadinya Ketika Anak Padus Jadi Zombi? Kisah di Balik Konser ORPHIC 2024
-
Iran Tantang Donald Trump: Siap 'Sambut' Militer AS di Selat Hormuz
-
AS Rugi Rp 91 Triliun dalam 100 Jam Operasi Militer Lawan Iran
-
Menyoal Muslim Musiman vs Muslim VIP: Stop Jadi Juri Keimanan Orang Lain
-
Selamat Datang Elkan Baggott! Ini 3 Pemain yang Berpotensi Dicoret John Herdman
-
Dipanggil John Herdman, Kapan Terakhir Elkan Bagoott Perkuat Timnas Indonesia?
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia