Deli.Suara.com – Gugatan yang dilayangkan mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rencananya, sidang pertama gugatan terkait pencabutan surat kuasa tersebut akan berlangsung pada Rabu (7/9/2022) mendatang.
Gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin itu terdaftar dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/Jkt.Sel.
Total ada tiga pihak yang digugat, yaitu Bharada Richard Eliezer, Ronny Tallapesy (pengacara Bharada E yang baru), dan Kapolri Cq Kabareskrim Polri.
“Sidang pertama Rabu 7 September 2022,” ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno dalam pesan singkatnya, Selasa (16/8/2022).
Sebelumnya, gugatan tersebut resmi dilayangkan pada Senin (15/8/2022) kemarin. Gugatan itu berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus penambakan yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih,” tutur Deolipa.
Total ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada E, Ronny Tallapesy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
“Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama,” tambahnya.
Baca Juga: Kisah Veteran Perang Kemerdekaan, Curi Buah di Kebun Warga Demi Beri Makan Prajurit
Deolipa memaparkan alasan kedua yaitu surat pencabutan kuasa tersebut dinilai cacat formil. Selanjutnya, adanya dugaan tanda tangan palsu.
“Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetap saja kami sebagai pengacaranya yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” papar Deolipa.
Deolipa juga berharap nantinya hakim menyatakan surat pencabutan Surat Kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selaku tergugat pertama.
Artinya, pencabutan kuasa tersebut batal demi hukum.
Deolipa juga menyebut perbuatan Richard dan Kabareskrim Polri selaku tergugat kedua sebagai itikad jahat dan melawan hukum.
“Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat III yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat I dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Gugatan Deolipa dan Burhanuddin Eks Kuasa Hukum Bharada E Bakal Disidangkan 7 September
-
Respon Pengacara Keluarga Brigadir J soal Status Penembak Jadi Justice Collaborator, 'Saya Lihat mukanya'
-
Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan
-
Said Didu Yakin Ferdy Sambo Bisa Jadi 'Pahlawan' Asal Mau Beberkan Borok Kasus Besar Lain
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan