Suara.com - Gugatan yang dilayangkan eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, sidang pertama gugatan terkait pencabutan surat kuasa tersebut akan berlangsung pada Rabu (7/9/2022) mendatang.
Gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin itu teregister dalam nomor perkara 753/Pdt.G/2022/Jkt.Sel. Total ada tiga pihak yang digugat, yakni Bharada Richard Eliezer, Ronny Tallapesy (kuasa Richard), dan Kapolri Cq Kabareskrim Polri.
"Sidang pertama Rabu 7 September 2022," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno dalam pesan singkat, Selasa (16/8/2022).
Layangkan Gugatan
Gugatan tersebut resmi dilayangkan pada Senin (15/8/2022) kemarin. Gugatan itu berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa di lokasi.
Total ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.
Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Ketiga, adanya dugaan tanda tangan palsu.
"Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetap saja kami sebagai pengacaranya yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," beber dia.
Deolipa juga berharap nantinya hakim menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selaku tergugat I. Artinya, pencabutan kuasa tersebut batal demi hukum.
Deolipa juga menyebut, perbuatan Richard dan Kabareskrim Polri selaku tergugat III sebagai itikad jahat dan melawan hukum.
"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat III yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 agustus 2022 atas nama Richard Elizer Pudihamg Lumiu tergugat I dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum," paparnya.
Tidak sampai situ, Deolipa juga menggugat ketiga pihak tergugat untuk membayar uang fee sebesar Rp 15 miliar. Nilai tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara sebelumnya.
"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," ujar Deolipa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis