Suara.com - Gugatan yang dilayangkan eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, sidang pertama gugatan terkait pencabutan surat kuasa tersebut akan berlangsung pada Rabu (7/9/2022) mendatang.
Gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin itu teregister dalam nomor perkara 753/Pdt.G/2022/Jkt.Sel. Total ada tiga pihak yang digugat, yakni Bharada Richard Eliezer, Ronny Tallapesy (kuasa Richard), dan Kapolri Cq Kabareskrim Polri.
"Sidang pertama Rabu 7 September 2022," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno dalam pesan singkat, Selasa (16/8/2022).
Layangkan Gugatan
Gugatan tersebut resmi dilayangkan pada Senin (15/8/2022) kemarin. Gugatan itu berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa di lokasi.
Total ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.
Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Ketiga, adanya dugaan tanda tangan palsu.
"Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetap saja kami sebagai pengacaranya yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," beber dia.
Deolipa juga berharap nantinya hakim menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selaku tergugat I. Artinya, pencabutan kuasa tersebut batal demi hukum.
Deolipa juga menyebut, perbuatan Richard dan Kabareskrim Polri selaku tergugat III sebagai itikad jahat dan melawan hukum.
"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat III yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 agustus 2022 atas nama Richard Elizer Pudihamg Lumiu tergugat I dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum," paparnya.
Tidak sampai situ, Deolipa juga menggugat ketiga pihak tergugat untuk membayar uang fee sebesar Rp 15 miliar. Nilai tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara sebelumnya.
"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," ujar Deolipa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand