/
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:37 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J. Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis memberikan respon terkait status tersangka kliennya.

“Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami, Ibu PC sebagai tersangka,” ucap Arman, Jumat (19/8/2022). 

Arman berharap segala proses hukum klienny itu dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar dapat diuji kebenarannya di meja hijau.

“Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan,” katanya. 

Diketahui, tim khusus menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru. 

Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebelumnya menyampaikan, tim khusus telah menetapkan PC sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan dua alat bukti.

“Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ungkap Agung.

Tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuwat.

Baca Juga: Tim Khusus Polri Belum Putuskan Status Penahanan Putri Candrawathi, Alasan Masih Sakit

Jenderal Listyo menyatakan Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka karena diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan KM dan Brigadir RR diduga turut serta membantu.


Sumber: Suara.com 

Load More