- Kemenkes menginstruksikan rumah sakit tetap memberikan layanan medis meski ada polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
- Direktur Jenderal Kemenkes menegaskan keselamatan pasien adalah prioritas utama di atas penyelesaian urusan administratif kepesertaan.
- Penonaktifan BPJS PBI berdasarkan SK Mensos Nomor 3/HUK/2026 sejak 1 Februari 2026 akan dikoordinasikan Kemensos dan BPJS.
Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak terus dibesar-besarkan dan berujung pada terhambatnya layanan pasien.
Kemenkes menegaskan, rumah sakit tidak boleh menghentikan penanganan medis, terlepas dari persoalan administratif kepesertaan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah keselamatan pasien, bukan perdebatan soal status kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan.
“Prinsipnya kita akan melayani sebaiknya dulu supaya jangan ribut. Nanti bagaimana perbaikan-perbaikan kita akan terus berkomunikasi dengan BPJS dan Kemensos,” kata Azhar ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Azhar menegaskan bahwa proses penanganan pasien tidak boleh terhenti, meskipun terdapat persoalan terkait status jaminan kesehatan. Menurutnya, urusan administratif akan dibenahi kemudian melalui koordinasi antarinstansi.
“Jadi intinya enggak boleh berhenti (penanganan pasien),” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI akan dibereskan melalui mekanisme yang ada di Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, tanpa mengorbankan hak pasien untuk mendapatkan layanan medis.
“Nanti diberesin sama Kemensos dan BPJS, tapi intinya rumah sakit harus tetap melayani,” kata Azhar.
Lebih lanjut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan bahwa pemerintah akan lakukan pertemuan untuk membahas soal penonaktifan sebagian BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jadi ramai diperbincangkan pasca ada laporan puluhan pasien gagal ginjal tidak bisa cuci darah akibat jaminan kesehanannya tak lagi aktif.
Baca Juga: Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah
Budi menyebutkan kalau pihak BPJS Kesehatan telah membenarkan bahwa ada perubahan dari peserta PBI berdasarkan kewenangan dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
"Nanti akan ada ketemuan untuk bisa merapikan masalah solusi ini seperti apa. Nanti akan dipimpin oleh Kementerian Sosial dan BPJS dan kita nanti akan berpartisipasi," kata Budi.
Budi memastikan kalau pemerintah sudaj membicarakan alternatif solusi atas penonaktifan sebagian peserta PBI tersebut, terutama pasien penyakit kronis.
Berita Terkait
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah
-
Takut PBI Mendadak Nonaktif? Ini Cara Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan Pakai HP
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Kenapa BPJS PBI Tiba-Tiba Tidak Aktif? Trending di X, Ini Penjelasannya
-
Terpopuler: Daftar Tokoh Indonesia di Epstein Files, Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!