Deli.Suara.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik hasil penggeledahan di sejumlah gedung fakultas di Universitas Lampung terkait kasus suap yang telah menjerat Rektor Karomani menjadi tersangka.
Penggeledahan telah dilakukan tim Satgas KPK pada Selasa (23/8/2022). Tiga lokasi yang digeledah adalah Kantor Fakultas Kedokteran, Kantor Fakultas Hukum dan Kantor Fakultas FKIP.
“Diperoleh BB (Barang Bukti) antara lain dokumen terkait PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) dan data elektronik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (24/8/2022).
Dari barang bukti yang disita, tentunya penyidik akan melakukan analisa dan selanjutnya akan dikonfirmasi ke saksi dan para tersangka.
“Segera lakukan analisis dan menyitanya sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud,” tambahnya.
Tim Satgas KPK juga sebelumnya telah menyita dokumen hingga alat elektronik dari ruang kerja Rektor Unila Karomani. Dari hasil penggeledahan sebelumnya.
Selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta yaitu Andi Desfiandi (AD).
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta rupiah.
“Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca Juga: Terkait Sponsor Judi di Klub Sepak Bola Indonesia, Begini Kata Pengamat
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai 8 September 2022.
KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus sampai 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan,” tandasnya.
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Geledah 3 Fakultas di Unila, KPK Sita Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru
-
KPK Geledah 2 Rumah Pribadi Rektor Unila Nonaktif Karomani
-
KPK Eksekusi Penyuap eks Bupati Buru Selatan Tagop Ke Lapas Ambon
-
Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Dakwaan KPK Lemah di Kasus Dugaan Suap Auditor BPK
-
Update Sidang Ade Yasin: Jaksa KPK Hadirkan Empat Auditor BPK
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jangan Asal Tanda Tangan, Ini Fungsi dan Syarat SPK Mobil Baru yang Wajib Kamu Tahu
-
PSSI Tantang John Herdman Buktikan Kualitas di FIFA Series 2026
-
BPJS Dipimpin Jenderal: Bakal Makin 'Gercep' atau Malah Kaku?
-
Donald Trump Dihadapkan pada Tuntutan Pengembalian Dana Tarif Rp2.700 Triliun
-
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
-
Menuju Solar Based Economy: Tantangan Regulasi dan Pendanaan Program PLTS 100 GW Presiden Prabowo
-
Wali Kota Makassar Usul Pembentukan Kecamatan Baru ke Kemendagri
-
Inara Rusli Diduga Sindir Istri Sah Insanul Fahmi, Bahas Cadar dan Nafkah
-
Indonesia Terbitkan Obligasi Euro dan Yuan, Gangdeng Tiga Bank Terkemuka
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil