/
Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:25 WIB
Sidang lanjutan kasus suap audito BPK yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (24/8/2022). Agenda sidang masih menghadirkan para saksi. (Masnurdiansyah - Suara Cianjur)

SuaraCianjur.id- Lanjutan sidang kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, di Pengadilan Negerib (PN) Tipikor Bandung, kembali dilanjutkan, Rabu (24/8/2022).

Agenda sidang kali ini masih sama, menghadirkan para saksi. Penyidik KPK masih berusaha membuktikan aliran dana dari Pemkab Bogor kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Sebelumnya terungkap oknum BPK ternyata lebih aktif meminta uang kepada para kontraktor tanpa melalui pegawai Pemkab Bogor.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK, menghadirkan empat orang pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Mereka dihadirkan di kursi panas untuk membuktikan apakah ada atau tidak aliran dana dari Pemkab Bogor kepada BPK.

Mereka adalah Anthon Merdiansyah sebagai pegawai BPK Jabar/Kasub Auditoriat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan seorang pegawai BPK Jabar/Ketua Tim Ad Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa pegawai BPK Jabar/Pemeriksa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah pegawai BPK Jabar/Pemeriksa.

Jaksa masih kesulitan untuk membuktikan perintah Ade Yasin kepada Ihsan Ayatullah yang menjadi terdakwa.

Sejauh ini sudah ada 35 saksi yang telah dihadirkan dalam proses berjalannya sidang. Tapi belum ada pembuktian jika Ade Yasin memberikan instruksi suap kepada petugas BPK.

Hingga kini justru oknum BPK Jabar yang ternyata lebih aktif melakukan usaha pemerasan dengan memanfaatkan peran dari terdakwa Ihsan Ayatullah. 

Menurut Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar, mengungkapkan dakwaan KPK hingga kini lemah untuk menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. 

Baca Juga: Wanita, Hindari Jenis Camilan Ini Karena Megandung Kolestrol Tinggi dan Sayangi Tubuhmu

"Lemah dan tidak ada kaitannya, saya yakin Ibu Ade Yasin bebas," kata Dinalara, didampingi tim kuasa hukum Roynal Pasaribu, Kepler Sitohang dan R Jourda Ugroseno.

Hal itu terlihat pada sidang Senin  (22/8) pekan lalu, kalau Ihsan Ayatullah menegaskan tidak pernah mendapat perintah dari Ade Yasin. Diketahui jika Ihsan menjabat sebagai Kasubid Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan seorang pengusaha pemilik Dede Print, bernama Dede Sopian ditanya oleh terdakwa, soal perintah Ade Yasin.

"Pernah melihat saya diberi perintah langsung oleh Ade Yasin soal BPK ini?" tanya Ihsan kepada Dede.

"Tidak pernah," jawab Dede secara singkat.

Setelah itu, Ihsan kembali bertanya pada Dede.

Load More