SuaraCianjur.id- Lanjutan sidang kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, di Pengadilan Negerib (PN) Tipikor Bandung, kembali dilanjutkan, Rabu (24/8/2022).
Agenda sidang kali ini masih sama, menghadirkan para saksi. Penyidik KPK masih berusaha membuktikan aliran dana dari Pemkab Bogor kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Sebelumnya terungkap oknum BPK ternyata lebih aktif meminta uang kepada para kontraktor tanpa melalui pegawai Pemkab Bogor.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK, menghadirkan empat orang pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Mereka dihadirkan di kursi panas untuk membuktikan apakah ada atau tidak aliran dana dari Pemkab Bogor kepada BPK.
Mereka adalah Anthon Merdiansyah sebagai pegawai BPK Jabar/Kasub Auditoriat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan seorang pegawai BPK Jabar/Ketua Tim Ad Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa pegawai BPK Jabar/Pemeriksa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah pegawai BPK Jabar/Pemeriksa.
Jaksa masih kesulitan untuk membuktikan perintah Ade Yasin kepada Ihsan Ayatullah yang menjadi terdakwa.
Sejauh ini sudah ada 35 saksi yang telah dihadirkan dalam proses berjalannya sidang. Tapi belum ada pembuktian jika Ade Yasin memberikan instruksi suap kepada petugas BPK.
Hingga kini justru oknum BPK Jabar yang ternyata lebih aktif melakukan usaha pemerasan dengan memanfaatkan peran dari terdakwa Ihsan Ayatullah.
Menurut Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar, mengungkapkan dakwaan KPK hingga kini lemah untuk menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Baca Juga: Wanita, Hindari Jenis Camilan Ini Karena Megandung Kolestrol Tinggi dan Sayangi Tubuhmu
"Lemah dan tidak ada kaitannya, saya yakin Ibu Ade Yasin bebas," kata Dinalara, didampingi tim kuasa hukum Roynal Pasaribu, Kepler Sitohang dan R Jourda Ugroseno.
Hal itu terlihat pada sidang Senin (22/8) pekan lalu, kalau Ihsan Ayatullah menegaskan tidak pernah mendapat perintah dari Ade Yasin. Diketahui jika Ihsan menjabat sebagai Kasubid Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan seorang pengusaha pemilik Dede Print, bernama Dede Sopian ditanya oleh terdakwa, soal perintah Ade Yasin.
"Pernah melihat saya diberi perintah langsung oleh Ade Yasin soal BPK ini?" tanya Ihsan kepada Dede.
"Tidak pernah," jawab Dede secara singkat.
Setelah itu, Ihsan kembali bertanya pada Dede.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Gempa Pacitan Robohkan Bangunan Tua hingga Timpa Kafe di Blitar, Ini Penjelasan BPBD
-
Purbaya Mau Ambil PNM, Bos Danantara: Hanya Omon-omong
-
Mengapa Banyak Orang Percaya Elite Global Adalah Reptil?
-
7 Fakta Kebakaran Dua Rumah di Pati, Ternyata Pelakunya Anak Korban
-
Radar Sosial yang Lumpuh: Mengapa Negara Gagal Membaca Isyarat Sunyi YBR?
-
Bukan Soal Talenta, John Herdman Temukan Kegagalan Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert
-
Ingin Kuliah Rasa Luar Negeri di Unhas? Cek Cara Raih 'Golden Ticket' Kelas Internasional 2026
-
Harga Mobil Mazda Terbaru Februari 2026, CX-3 Mulai Berapa?
-
Ramadan 2026 di Arab Saudi Diperkirakan Lebih Sejuk dan Puasa Lebih Singkat
-
BPJS PBI Nonaktif, Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam: Mengapa?