/
Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:55 WIB
Tampang Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik. (bidik layar video/suara.com)

Deli.Suara.com - Irjen Ferdy Sambo tersangka utama pembunuhan berencana terhadap pembunuhan Brigadir J, menjalani sidang kode etik, pada Kamis (25/8/2022) di TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Sidang kode etik ini nantinya akan menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo apakah nantinya akan dipecat atau tidak.

Seperti dilansir dari suara.com, para pimpinan sidang etik Ferdy Sambo masuk ke ruangan sidang sekitar pukul 09.30 WIB. 

Di sekitar ruangan sidang saat ini dijaga ketat oleh personel Brimob bersenjata lengkap. Awak media hanya diperkenankan memotret dari pintu depan gedung TNCC.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.

Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Ferdy Sambo bakal langsung divonis hari ini juga.

"Ya (vonis Ferdy Sambo) akan ditentukan hari ini juga," kata Dedi kepada wartawan di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Buntut Edy Rahmayadi Cup, Ketua Askot PSSI Kota Medan Dipecat

Hal tersebut, kata Dedi, merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta segala proses yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J diusut secara cepat.

"Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," ucap Dedi.

"Dalam hal ini terkait menyangkut masalah pembuktian kasus 340 subsider 338 juncto 55-56 yang saat ini sudah tahap I itu harus segera berproses," sambungnya.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ternyata telah melayangkan surat pengunduran diri dari Polri.

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menggelar rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022) kemarin.

"Ya suratnya ada. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tukasnya.

Load More