Suara.com - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri seusai menjadi tersangka utama kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polri menuturkan surat pengunduran diri itu sama sekali tidak akan mempengaruhi hasil vonis Ferdy Sambo dalam sidang etik hari ini.
"Enggak (mempengaruhi hasil vonis). Tetap pengunduran diri hal secara personal, kemudian vonis ini lebih menilai tentang perbuatannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prastyo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Dedi memastikan pihaknya tetap menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo. Namun begitu, hukuman yang dijatuhkan kepada Irjen Ferdy Sambo tetap berpatokan pada sidang kode etik.
"Ya enggak apa-apa silakan. Nanti kan yang memutuskan dari putusan sidang bukan mengacu pada surat itu," papar Dedi.
Ferdy Sambo Mengundurkan Diri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Kekinian, surat Ferdy Sambo mundur dari Polri itu telah dipertimbangkan oleh tim sidang kode etik.
"Karena memang ada aturan-aturan," ujar Sigit di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022)
"Ya suratnya ada. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," sambungnya.
Baca Juga: Nasib Ferdy Sambo Ditentukan di Sidang Etik Hari Ini, 2 Jenderal dan 3 Kombes jadi Saksi
Dalang pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, hari ini bakal menjalani sidang etik profesi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Ferdy Sambo bakal langsung divonis hari ini juga.
"Ya (vonis Ferdy Sambo) akan ditentukan hari ini juga," kata Dedi kepada wartawan di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Hal tersebut, kata Dedi, merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta segala proses yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J diusut secara cepat.
"Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," ucap Dedi.
"Dalam hal ini terkait menyangkut masalah pembuktian kasus 340 subsider 338 juncto 55-56 yang saat ini sudah tahap I itu harus segera berproses," sambungnya.
Berita Terkait
-
Nasib Ferdy Sambo Ditentukan di Sidang Etik Hari Ini, 2 Jenderal dan 3 Kombes jadi Saksi
-
Sepak Terjang Komjen Pol Ahmad Dofiri, Pemimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
-
Personel Provost dan Brimob Berseragam Loreng Tenteng Laras Panjang Jaga Mabes Polri Jelang Sidang Etik Ferdy Sambo
-
Ekspresi Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Perdana, Masih Berseragam Lengkap
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group