Deli.Suara.com - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung RI, Senin (29/8/2022).
Namun, dalam pelimpahan itu, jaksa hanya menerima berkas perkara saudari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Berkas perkara empat tersangka lainnya dikembalikan ke penyidik.
Dilansir dari suara.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, menyebut pihaknya akan meneliti berkas untuk memastikan kelengkapannya sebelum diserahkan ke pengadilan.
"Berkas Ibu PC tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Ia menyampaikan berkas perkara empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf rencananya akan segera dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan lantaran berdasar hasil penelitian dinyatakan belum lengkap.
"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil.
Fadil menjelaskan berkas perkara para tersangka menjadi tanggung jawab jaksa sebelum dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapan.
"Jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," kata dia.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan 34 Unit Rumah Warga di Kampung Matfa Langkat
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ke-empatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
Kejaksaan Bakal Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J ke Penyidik, Ini Sebabnya
-
Putri Sambo Ditantang Buktikan Pelecehan Seksual di Magelang, Kamaruddin: Jam Berapa? Biar Kita Patahkan!
-
Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi ke Komnas HAM: Saya Disuruh Mengakui di Duren Tiga
-
Komnas HAM Masih Pertanyakan Jumlah Pelaku yang Menembak Brigadir J
-
Bakal Bertemu Ferdy Sambo saat Rekonstruksi Besok, Bharada E Dapat Pengamanan Khusus
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Bongkar Sindikat Narkoba di Jakarta, Polisi Sita 450 Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu
-
Kunci Jawaban Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 190
-
Apa Bedanya Parfum dan Body Mist? Ini Penjelasan dan Rekomendasi yang Layak Dicoba
-
Emas Global ke Level USD 5.100, Dipicu Pelemahan Dolar dan Isu Larangan China
-
Beda Jauh, Ini Ranking FIFA Tanjung Verde Calon Lawan Timnas Indonesia di Uji Coba
-
Punya 42 Tower, Meikarta Bakal Jadi Rusun Subsidi Terbesar di Indonesia
-
Review POCO F8 Ultra: Paket Sultan Harga Masih Masuk Akal
-
Bangkrut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon
-
Kim Sung Cheol dan Jin Ki Joo Berpotensi Bintangi Drama Sleeping Doctor
-
Santi Cazorla Kritik La Liga, Sebut Jauh di Belakangan Premier League