Deli.Suara.com - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung RI, Senin (29/8/2022).
Namun, dalam pelimpahan itu, jaksa hanya menerima berkas perkara saudari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Berkas perkara empat tersangka lainnya dikembalikan ke penyidik.
Dilansir dari suara.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, menyebut pihaknya akan meneliti berkas untuk memastikan kelengkapannya sebelum diserahkan ke pengadilan.
"Berkas Ibu PC tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Ia menyampaikan berkas perkara empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf rencananya akan segera dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan lantaran berdasar hasil penelitian dinyatakan belum lengkap.
"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil.
Fadil menjelaskan berkas perkara para tersangka menjadi tanggung jawab jaksa sebelum dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapan.
"Jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," kata dia.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan 34 Unit Rumah Warga di Kampung Matfa Langkat
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ke-empatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
Kejaksaan Bakal Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J ke Penyidik, Ini Sebabnya
-
Putri Sambo Ditantang Buktikan Pelecehan Seksual di Magelang, Kamaruddin: Jam Berapa? Biar Kita Patahkan!
-
Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi ke Komnas HAM: Saya Disuruh Mengakui di Duren Tiga
-
Komnas HAM Masih Pertanyakan Jumlah Pelaku yang Menembak Brigadir J
-
Bakal Bertemu Ferdy Sambo saat Rekonstruksi Besok, Bharada E Dapat Pengamanan Khusus
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Masih Simpan Emas 1 Suku, Nilainya Kini Setara Motor Bekas, Kapan Waktu Terbaik Menjualnya?
-
Jangan Anggap Sepele Gigi Berlubang, Ternyata Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Hidrasi Bukan Sekadar Hilangkan Haus, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh
-
Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Bahtiar Baharuddin: Penahanan Tidak Sah
-
Antre BBM di SPBU Makan Korban, Sopir Truk Meninggal Dunia Diduga Karena Kelelahan
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Tips Liburan Hemat dan Seru Bersama Keluarga di Resor Mewah Macau
-
Korupsi Lampu Jalan Palembang Diusut, Berapa Kerugian Negara yang Sebenarnya?