Deli.Suara.com – Di era saat ini data pribadi merupakan hal yang mendasar. Pada era modern dan global seperti sekarang dapat mendatangkan ancaman pada keamanan data pribadi yang dimiliki. Beberapa pengertian dan jenis data pribadi wajib dipahami.
Mengacu pada infografis yang disampaikan dalam situs indonesiabaik.id, dijelaskan secara rinci pada infografis mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Perlindungannya diperlukan agar keamanan dalam aktivitas digital tetap terjaga dan terhindar dari berbagai risiko kebocoran data.
Pengertian data pribadi sendiri, dalam RUU ini, dibedakan menjadi dua. Data pribadi umum, yaitu data pribadi yang meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Kedua, data pribadi spesifik, meliputi data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, keuangan pribadi, atau data lain sesuai peraturan.
Pada dasarnya, data pribadi adalah segala jenis data yang dimiliki seseorang, dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang tersebut di dalam sistem elektronik dan kehidupan nyata.
Jika mengacu pada informasi dengan sumber tersebut, setidaknya terdapat 72 pasal dan 15 bab yang mengatur secara rinci mengenai data pribadi. Definisi jelas, pembagian dan kategorisasi, landasan hukum dan pertimbangan legal dan lain sebagainya.
Nantinya, juga terdapat ancaman hukuman untuk penyalahgunaan data pribadi ini. Seseorang atau pihak yang mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya akan dikenakan pidana penjara selama 7 tahun atau denda maksimal Rp70.000.000.000.
Perlindungan data pribadi di era modern seperti sekarang ini menjadi salah satu hal krusial yang harus ditekankan untuk setiap layanan dan sektor bisnis. Pasalnya, kebocoran data ini bisa membawa kerugian materiil dan non materiil yang luar biasa besar untuk pemilik datanya.
Baca Juga: Viral Dugaan Penculikan Anak Sekolah Kompleks Lanud Halim, Polisi: Hanya Salah Paham
Oleh karena itu, diharapkan semua orang selalu menjaga kerahasiaan data yang dimiliki.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Ramai Kebocoran Data, Lakukan 6 Hal Ini untuk Melindungi Data Pribadi
-
Apa Itu Data Pribadi? Simak Penjelasannya di Sini!
-
Deretan Pernyataan Kontroversial Menkominfo, Terbaru Imbau Jaga NIK Masing-masing
-
Cara Melindungi Data Pribadi Agar Tidak Disalahgunakan, Ikuti 4 Langkah Ampuh Ini
-
Samsung Umumkan Kebocoran Data, Waspada
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional