Deli.Suara.com – Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan benar adanya kebocoran data registrasi kartu SIM telepon di Indonesia.
Ia menyalahkan penyedia jasa telekomunikasi selaku penyelenggara sistem elektronik dalam kasus ini.
“Bahwa benar ada kebocoran itu adalah kesalahannya pengendali (PSE), tapi yang membocorkan (pelaku) juga kita perlu (untuk disoroti),” tegasnya, Selasa (6/9/2022).
Dalam rapat koordinasi pada Senin (5/9/2022) kemarin, pihaknya turut mengundang Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atau Cyber Crime Polri untuk mengusut kebocoran data tersebut.
Dalam rapat tersebut, turut hadir para operator seluler, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo.
Berkaitan dengan kebocoran data, Samuel menyebutkan setidaknya ada dua pelanggaran yaitu pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana. Namun, urgensi pelanggaran pidana seolah-olah tidak pernah menjadi sorotan sehingga tidak diketahui publik.
Sebelumnya beredar kabar melalui media sosial pada Rabu (31/8/2022) pekan lalu, dimana sebanyak 1,3 miliar data pendaftar kartu SIM telepon Indonesia bocor.
Data yang berisi NIK, nomor telepon, operator seluler yang digunakan, dan tanggal registrasi itu dijual di situs Breach Forum seharga 50 ribu dolar AS oleh pengguna bernama Bjorka.
Samuel mengatakan pelaku dugaan kebocoran data kartu SIM saat ini belum diketahui darimana masuknya, apakah dari luar negeri atau dalam negeri.
Baca Juga: Protes BBM Naik, Sopir Angkot Mogok, Pelajar di Taput Dibawa Naik Kendaraan Dinas Polisi
Hal ini akan diinvestigasi lebih lanjut oleh Cyber Crima Polri. Akun Bjorkan melalui situs Breach Forum mengklaim telah membagikan dua juta sampel data registrasi kartu SIM secara gratis.
Mengenai hal ini, Samuel mengingatkan agar masyarakat berhati-hati mengumpulkan data sampel karena berpotensi melanggar hukum mengingat data tersebut hanya digunakan untuk kepentingan investigasi.
Terkait masalah kebocoran data, Samuel juga menggarisbawahi perlunya perbaikan yang lebih mumpuni dalam hal pengelolaan data, seperti mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diharapkan selesai pada tahun ini.
Samuel menjelaskan, pihak pengelola data dapat dikenakan sanksi perdata dan denda apabila terjadi kebocoran, sementara pelaku atau pihak yang membocorkan data dapat dijatuhi hukuman pidana.
Sejauh ini, sebelum kehadiran RUU PDP, ia mengatakan sejumlah kasus kebocoran data sudah dikenakan sanksi namun belum sampai ke tahap denda. Beberapa kasus juga terhukum secara pidana, namun bukan kasus-kasus yang besar.
“Indonesia sedang melakukan transformasi digital. Kalau kita bicara ruang digital itu pasti ada yang namanya bolong-bolongnya di dunia ini. Makanya harus ada regulasinya, ada keamanan siber yang dibentuk oleh para penyelenggaranya, ada sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pelakunya,” tandasnya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Kementerian Kominfo Salahkan Operator dalam Kasus Kebocoran Data Registrasi Kartu SIM
-
Kebocoran Data Kartu SIM dan NIK, Picu SMS Spam dan Telepon Penipuan Marak Terjadi
-
Pakar Keamanan Siber Buktikan Kebocoran Data 1,3 Miliar Nomor SIM Adalah Valid
-
Apple Berencana Hapus Slot Kartu SIM di iPhone 14 Series
-
Tak Beli 1,3 Miliar Data Nomor SIM, Kominfo: Kami Bukan Penadah Barang Curian
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus
-
Manga The Fake Alchemist Resmi Jadi Anime, Passione Garap Adaptasinya
-
4 Alternatif Sepatu Lari ASICS selain Novablast 5, Cocok untuk Daily Trainer Maupun Long Run
-
Listrik PLN Mati Lapor Ke Mana? Ini Panduan Meminta Kompensasi
-
Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
-
Klub yang Prioritaskan Pemain Lokal di Super League akan Dapat Bonus dari I.League
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi
-
Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang