Deli.Suara.com – Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan benar adanya kebocoran data registrasi kartu SIM telepon di Indonesia.
Ia menyalahkan penyedia jasa telekomunikasi selaku penyelenggara sistem elektronik dalam kasus ini.
“Bahwa benar ada kebocoran itu adalah kesalahannya pengendali (PSE), tapi yang membocorkan (pelaku) juga kita perlu (untuk disoroti),” tegasnya, Selasa (6/9/2022).
Dalam rapat koordinasi pada Senin (5/9/2022) kemarin, pihaknya turut mengundang Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atau Cyber Crime Polri untuk mengusut kebocoran data tersebut.
Dalam rapat tersebut, turut hadir para operator seluler, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo.
Berkaitan dengan kebocoran data, Samuel menyebutkan setidaknya ada dua pelanggaran yaitu pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana. Namun, urgensi pelanggaran pidana seolah-olah tidak pernah menjadi sorotan sehingga tidak diketahui publik.
Sebelumnya beredar kabar melalui media sosial pada Rabu (31/8/2022) pekan lalu, dimana sebanyak 1,3 miliar data pendaftar kartu SIM telepon Indonesia bocor.
Data yang berisi NIK, nomor telepon, operator seluler yang digunakan, dan tanggal registrasi itu dijual di situs Breach Forum seharga 50 ribu dolar AS oleh pengguna bernama Bjorka.
Samuel mengatakan pelaku dugaan kebocoran data kartu SIM saat ini belum diketahui darimana masuknya, apakah dari luar negeri atau dalam negeri.
Baca Juga: Protes BBM Naik, Sopir Angkot Mogok, Pelajar di Taput Dibawa Naik Kendaraan Dinas Polisi
Hal ini akan diinvestigasi lebih lanjut oleh Cyber Crima Polri. Akun Bjorkan melalui situs Breach Forum mengklaim telah membagikan dua juta sampel data registrasi kartu SIM secara gratis.
Mengenai hal ini, Samuel mengingatkan agar masyarakat berhati-hati mengumpulkan data sampel karena berpotensi melanggar hukum mengingat data tersebut hanya digunakan untuk kepentingan investigasi.
Terkait masalah kebocoran data, Samuel juga menggarisbawahi perlunya perbaikan yang lebih mumpuni dalam hal pengelolaan data, seperti mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diharapkan selesai pada tahun ini.
Samuel menjelaskan, pihak pengelola data dapat dikenakan sanksi perdata dan denda apabila terjadi kebocoran, sementara pelaku atau pihak yang membocorkan data dapat dijatuhi hukuman pidana.
Sejauh ini, sebelum kehadiran RUU PDP, ia mengatakan sejumlah kasus kebocoran data sudah dikenakan sanksi namun belum sampai ke tahap denda. Beberapa kasus juga terhukum secara pidana, namun bukan kasus-kasus yang besar.
“Indonesia sedang melakukan transformasi digital. Kalau kita bicara ruang digital itu pasti ada yang namanya bolong-bolongnya di dunia ini. Makanya harus ada regulasinya, ada keamanan siber yang dibentuk oleh para penyelenggaranya, ada sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pelakunya,” tandasnya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Kementerian Kominfo Salahkan Operator dalam Kasus Kebocoran Data Registrasi Kartu SIM
-
Kebocoran Data Kartu SIM dan NIK, Picu SMS Spam dan Telepon Penipuan Marak Terjadi
-
Pakar Keamanan Siber Buktikan Kebocoran Data 1,3 Miliar Nomor SIM Adalah Valid
-
Apple Berencana Hapus Slot Kartu SIM di iPhone 14 Series
-
Tak Beli 1,3 Miliar Data Nomor SIM, Kominfo: Kami Bukan Penadah Barang Curian
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026
-
Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI
-
Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS
-
Tim 9 Didesak Ungkap Siapa Pemilik Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!
-
Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
-
Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik
-
Curang! John Herdman Usir Pelatih Vietnam Intip Pemanasan Timnas Indonesia
-
Lansia di Cakung Disekap Saat Hendak Salat Zuhur, Emas hingga HP Raib Digondol Perampok