/
Senin, 12 September 2022 | 15:05 WIB
bantuan subsidi upah

7. Lalu pilih cek pemberitahuan

8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan laman khusus untuk cek penerima BSU Kemnaker.go.id secara online melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Di samping itu, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan upah tersebut. Beberapa syarat harus dipenuhi calon penerima BSU Kemnaker.go.id tahun 2022. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Penasaran Arti "meow" Kucing? Unduh Aplikasi MeowTalk

Sementara bagi masyarakat yang memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima BSU Kemnaker.go.id tahun 2022, bisa menghubungi nomor kontak BPJS Ketenagakerjaan 175 atau melalui pesan Whatsapp di nomor +62 813 800 70175.

(rilis)

Load More