7. Lalu pilih cek pemberitahuan
8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan laman khusus untuk cek penerima BSU Kemnaker.go.id secara online melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Di samping itu, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan upah tersebut. Beberapa syarat harus dipenuhi calon penerima BSU Kemnaker.go.id tahun 2022. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Baca Juga: Penasaran Arti "meow" Kucing? Unduh Aplikasi MeowTalk
Sementara bagi masyarakat yang memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima BSU Kemnaker.go.id tahun 2022, bisa menghubungi nomor kontak BPJS Ketenagakerjaan 175 atau melalui pesan Whatsapp di nomor +62 813 800 70175.
(rilis)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
Terkini
-
Lawan Preman di Ciputat, Pedagang Ditusuk di Depan Kantor Wali Kota Tangsel
-
Mudik Lebaran 2026, Waspada! Ini Titik Rawan Bencana di Jalur Ciamis
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang
-
Mudik Lebaran ke Pangandaran? Pemkab Siagakan Puskesmas dan Ambulans 24 Jam di Jalur Wisata
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Waspada Produk Viral Tanpa Bukti Klinis: Mengapa Harus Selektif Pilih Skincare di Era Digital
-
Cuti Bersama Lebaran 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur Idul Fitri dan Tanggal Merahnya
-
9.867 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor Dipastikan Terima THR Tahun Ini
-
2 Perusak Makam Keramat di Pasuruan Divonis 5 Bulan Penjara