/
Senin, 12 September 2022 | 17:21 WIB
Dua pelaku jambret yang sempat diamankan, kini dipulangkan oleh polisi karena restorative justice. (Ist)

Ancaman hukuman maksimal untuk perkara-perkara pidana itu hanya berupa tiga bulan kurungan dan denda Rp2,5 juta. Karena itu, penuntasan perkaranya dianggap tidak perlu melalui pengadilan.

Load More