News / Nasional
Senin, 27 April 2026 | 11:19 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. [Suara.com/Lilis]
Baca 10 detik
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menyoroti rendahnya kualitas dan legalitas layanan daycare di Indonesia pada Senin, 27 April 2026.
  • Mayoritas pengelola daycare belum memiliki sertifikasi serta standar operasional prosedur yang memadai untuk menjamin perlindungan hak anak.
  • Kementerian PPPA mendorong implementasi sertifikasi TARA dan kode etik perlindungan anak guna meningkatkan standar layanan pengasuhan nasional.

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti masih rendahnya kualitas layanan daycare di Indonesia di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pengasuhan alternatif.

Berdasarkan catatan Kementerian PPPA, sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas. Dari total yang ada, hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional.

Selain itu, 12 persen daycare tercatat hanya memiliki tanda daftar, sementara 13,3 persen berbadan hukum.

“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal," kata Arifah kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi. Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus.

Arifah menekankan bahwa kualitas pengasuhan sangat bergantung pada kompetensi pengelola dan pengasuh.

"Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024," tegasnya.

Program tersebut mengatur standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, hingga sistem pemantauan dan evaluasi.

Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak atau child safeguarding disebut menjadi hal wajib dalam operasional daycare.

Baca Juga: Cek 7 Tanda Daycare yang Aman bagi Bayi Agar Tidak Menjadi Korban

"Penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa isu perlindungan anak tidak terlepas dari hak ibu bekerja. Arifah mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak agar sistem perlindungan dapat berjalan lebih efektif dan mencegah kejadian serupa terulang.

Load More