Deli.Suara.com - Dengan alasan restorative justice, Polsek Medan Area membebaskan dua orang bandit jalanan yang kerap meresahkan masyarakat.
Adapun kedua orang penjambret yang dibebaskan yakni berinisial AB (25), CO (24) keduanya warga Medan.
Informasi dihimpun, Senin (12/9/2022) kedua pelaku ditangkap setelah menjambret HP milik wanita di Jalan Menteng Medan Area. Keduanya terjatuh dari sepeda motor usai dipepet penarik becak motor (Parbetor).
Usai tertangkap, kedua bandit jalanan ini lalu diboyong ke Polsek Medan Area guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, baru sebentar berada di jeruji besi, keduanya berhasil menghirup udara bebas, usai berdamai dengan korban.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin ketika dikonfirmasi Deli.Suara.com, membenarkan kedua penjambret tersebut telah dipulangkan dengan alasan keadilan restoratif.
"Kami telah melakukan proses perkaranya, lalu korban membuat surat pada Polsek mengenai pencabutan perkara dan mohon perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan," katanya.
Ia mengatakan karena diantara kedua belah pihak sudah mufakat berdamai, maka Polsek Medan Area menempuh restorative justice dalam menangani perkara ini.
"Lalu kita tanya kedua belah pihak benar adanya (damai), maka perkaranya kita RJ demi untuk tidak membebani mereka lagi," tukasnya.
Dikutip dari laman Kompolnas, salah satu acuan pendekatan keadilan restoratif ialah SE Kapolri Nomor 8/VII/2018.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pertimbangkan Bergabung dengan India dan China untuk Membeli Minyak Rusia
Dijelaskan dalam SE itu, pendekatan restorative justice digunakan jika perkara memenuhi syarat materiil dan syarat formil.
Syarat-syarat formil yang mesti terpenuhi, semisal perkara tersebut tidak menimbulkan keresahan dan tidak ada penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, serta tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat.
Selain sejumlah SE, Perkap, dan Telegram Kapolri, surat keputusan (SK) Dirjen Peradilan Umum MA Nomor 1691 tertanggal 22 Desember 2020 juga menjadi panduan pertimbangan restorative justice. SK itu merinci mengenai syarat dan jenis tindak pidana yang boleh diselesaikan dengan cara damai.
Dalam surat keputusan itu, ditegaskan bahwa dialog yang menjadi cara penuntasan perkara akan dihadiri oleh pihak korban, keluarga korban dan pelaku.
Cara ini dimaksudkan agar adanya pemulihan korban dengan ganti rugi dan kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Jenis tindak pidana yang boleh diselesaikan dengan cara ini, semisal pencurian ringan hasil perkebunan, penggelapan cicilan oleh karyawan sektor finansial, penipuan ringan, kecurangan perdagangan, perusakan barang dengan kerugian barang hanya Rp600 ribu, dan penadahan yang nilai kerugiannya hanya Rp600 ribu.
Berita Terkait
-
PKS Apresiasi Sikap Bobby Nasution yang Ngamuk ke Petugas Parkir Liar
-
Penjelasan Bobby Nasution Soal Dugaan Perkosaan Siswi SD di Medan
-
Sumber Daya Laut Buton Tengah Melimpah, Teten Masduki: Kita Ganti Nama Teri Medan Jadi Teri Waburense
-
Prakiraan Cuaca Sumut Senin 12 September: Cerah Berawan Suhu Udara 33 Derajat Celcius
-
Lihat Bobby Nasution 'Sikat' Jukir Liar yang Bikin Jalanan Medan Semerawut: Kau Preman Sini? Hah
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Skandal Kickboxing Jatim: Atlet Putri Bongkar Dugaan Pelecehan, Menpora Erick Thohir Murka
-
Usai PP Tunas, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Batasi Gawai untuk Anak Sekolah
-
Sabu dalam Sabun dan Minuman Instan: Penyelundupan Narkotika Lintas Negara di Soetta Terbongkar
-
Detik-detik Evakuasi Rosid: Lansia yang Selamat Usai Motornya Dihantam Pohon di Sumedang
-
Bangga Dipanggil Timnas Indonesia, Marc Klok Siap Kerja Keras
-
Pelayanan Dasar Jadi Prioritas Utama Pemerintahan Mas Dhito dalam Musrenbang RKPD 2027
-
Aktor & Musisi Iqbaal Ramadhan Jadi Brand Ambassador Ugreen di Indonesia
-
Terbawa Karakter Ustaz di Kupilih Jalur Langit, Emir Mahira Kini Jaga Pandangan ke Lawan Jenis
-
Tol Citeureup-Gunung Putri Padat Merayap Akibat Tabrakan Beruntun
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat