/
Rabu, 14 September 2022 | 19:08 WIB
Ferdy Sambo dan keluarganya. (Foto: Istimewa)

Bripka RR yang menjadi ajudan anak-anak Ferdy Sambo, atau Brigadir J yang menyetrika pakaian seragam anak-anak Sambo, membuat publik mempertanyakan apa saja tugas ajudan sebenarnya. 

Dasar hukum tentang ajudan diatur di Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet, yang kemudian dirinci dalam Peraturan Mensetneg 12/2016.

Disebutkan, ajudan bertugas meliputi memberi dukungan staf dan pelayanan administrasi yang tidak hanya fokus pada fungsi pemerintahan tetapi juga hal-hal pribadi.

Menurut Peraturan Kapolri 4/2017 hanya 2 personel polisi yang diperbolehkan menjadi ajudan. Oleh karena itulah, keberadaan 8 ajudan Ferdy Sambo dengan dua di antaranya bahkan diminta mengurusi hal-hal di luar pekerjaan menjadi pekerjaan menyita perhatian publik. 

5.    Memiliki ajudan seorang Bripka Polisi

Pengacara Bripka RR, Erman Umar, secara terang-terangan mengungkapkan bahwa kliennya selama ini lebih banyak bekerja sebagai ajudan untuk anak-anak Ferdy Sambo.

“(Ricky Rizal) ini kan orang Lantas, mungkin dia paham. Makanya kewajiban dia yang disuruh (sebagai) ajudan bukan mendampingi (Ferdy Sambo) tapi ngurus anak,” terang Erman, dikutip dari program AIMAN di Kompas TV. 

“Ricky Rizal ngurus anak?” tanya Aiman Witjaksono memastikan pernyataan Erman.

“Rizal itu untuk ADC untuk mengurus segala sesuatunya (untuk) anaknya (anak Ferdy Sambo) yang di Magelang,” tambah Erman.

Baca Juga: Tega, Suami Bunuh Istri Gegara Tidak Pulang 3 Hari

“Jadi semacam ADC anaknya ya?” ujar Aiman yang dijawab Erman dengan anggukan kepala. “Luar biasa ya,” kata Aiman. 

Sumber: Suara.com 

Load More