/
Senin, 19 September 2022 | 13:10 WIB
Kuasa hukum korban saat mendatangi Polrestabes Medan. (Beni Nasution)

Deli.Suara.com - Kuasa hukum kasus pelecehan seksual terhadap anak JA (12), menyambangi Polrestabes Medan, Senin (19/9/2022). Kedatangan mereka sebagai panggilan pelaporan kedua. 

"Kedatangan kami hari ini sebagai pelapor untuk diminta keterangan. Pemanggilan ini sudah yang kedua, pertama di rumah," terang Kuasa Hukum JA, Eben H Zebua SH, kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan.

Lanjutnya, pelapor hari ini berinisial S untuk diberikan keterangan atas kasus JA ini. Sementara itu, korban sendiri telah diminta keterangannya. 

"Untuk korban saat ini baik-baik saja. Masih dalam penampungan untuk menjalani kesehatan. Untuk terlapor kami mendapatkan informasi masih tahap pemeriksaan," tambahnya. 

Adanya kabar yang beredar, bahwasanya ibu korban JA diduga telah mengidap HIV. Ketika itu, JA masih di dalam kandungan secara otomatis dia juga terkena. 

"Untuk itu, kami tidak bisa menyatakan benar atau tidak, ini harus dilakukan penelitian selanjutnya," katanya.

Diketahui, korban seorang bocah perempuan di Kota Medan sebut saja berusia 12 tahun, menjadi korban pemerkosaan dan eksploitasi seksual hingga terjangkiti virus HIV.

Peristiwa mengerikan yang dialami korban, diduga dilakukan oleh orang dekatnya. Mirisnya lagi, korban juga jadi korban trafiking, untuk memenuhi hasrat pria hidung belang.

David Andreas dari DPP Persatuan Tionghoa Demokrat Indonesia (PERTIDI) selaku pendamping korban menyebutkan, dugaan perdagangan anak di bawah umur tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Medan sesuai dengan nomor laporan polisi No:STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Sidang Banding PDTH Ferdy Sambo, Said Didu: Dengan Berbaliknya Arah Angin, Dugaan Saya Beliau akan...

Load More