Deli.Suara.com - Polri menggelar sidang banding atas putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022).
Dilansir dari suara.com, sidang banding dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, hasil sidang banding ini akan diumumkan pada hari ini juga.
"Sidang banding digelar hari ini dan Insya Allah nanti hasilnya mungkin setelah salat Zuhur akan juga saya sampaikan kepada teman-teman," kata
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Hasil putusan KKEP Banding nantinya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM nantinya memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.
"As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," ungkapnya.
Sidang banding ini sendiri sebelumnya dijelaskan Dedi tidak akan dihadiri oleh Ferdy Sambo. Hal ini berdasar Peraturan Kepolisian Republik Indonesia atau Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar (Ferdy Sambo) atau pendampingnya. Sidang hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," jelasnya.
Said Didu: Arah Angin Berbalik
Said Didu pun angkat bicara mengenai sidang banding PDTH Ferdy Sambo. Hal ini disampaikannya lewat cuitan di akun Twitternya, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Miris, Mahasiswa Cabuli Siswi SD di Sumut Modus Antar-Jemput Pulang Sekolah
"Dengan berbaliknya arah angin, dugaan saya beliau akan bebas.
Tantangan bagi Bapak Kapolri @ListyoSigitP dan Bapak Menkopolhukam Prof @mohmahfudmd apakah beliau dicatat sejarah atau akan membuat sejarah," cuitnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo.
Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.
Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.
Ketujuh anggota tersebut, yakni: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sejauh ini dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.
Berita Terkait
-
Ada yang Ternak Mafia, Siapa Atasan Ferdy Sambo akan Dilaporkan Putri Candrawathi?
-
Nikita Mirzani Kritik Najwa Shihab karena Terlalu Sibuk Komentari Polisi Glamor dan Kasus Ferdy Sambo
-
Upaya Hukum Terakhir Ferdy Sambo Bersifat Final dan Mengikat
-
Tegaskan Putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Final dan Mengikat, Polri: Tak Ada Upaya Hukum Lagi
-
Cinta Segitiga dan Ancaman Ferdy Sambo akan Dihabisi Jadi Alasan sang Jenderal Singkirkan Brigadir J
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Makin Menggila Usai Amerika Serikat dan Iran Perang Lagi
-
Bek Timnas Inggris: Messi Sudah Ada di Ujung Karier, Hadapi Dia Kesempatan Sekali Seumur Hidup
-
4 Sabun Cuci Muka Garnier Low pH untuk Kulit Sensitif Perempuan
-
Jembatan Ampera Bakal Berubah Jadi Panggung Kebaya, Ratusan Perempuan Bidik Rekor MURI
-
Program Desa Impian Antarkan PTBA Raih Penghargaan Internasional
-
Jalur Maut Pantura! 141 U-Turn di Indramayu Ternyata Ilegal
-
Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT
-
Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga
-
Survei Ipsos: Masyarakat Kini Tak Lagi Mudah Tergiur Promo
-
Bongkar Industri Uang Palsu di Tangerang, WW Belajar dari 'God Hand' Bandung