Deli.Suara.com – Setelah penyaluran BSU tahap 1 selesai dilakukan kepada 4.362.792 orang minggu lalu, para pekerja yang belum menerima bantuan mulai bertanya, kapan kiranya BSU tahap 2 tahun 2022 dicairkan.
Sebelumnya diketahui para pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU atau subsidi gaji sebesar Rp600 ribu. BSU sendiri akan disalurkan dalam dua tahap oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada sebanyak 16 juta penerima.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker BSU tahap 2 kemungkinan akan dicairkan pada minggu depan. Hal ini dilakukan karena pemerintah masih melakukan upaya mencocokan semua data penerima dana BSU tahun 2022.
Penyaluran BSU tahap 1 dan 2 diberikan melalui masing-masing rekening para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU. Rekening penerima wajib menggunakan rekening yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri dan beberapa bank Himbara lainnya.
Selain menggunakan rekening Bank Himbara, para pekerja yang terdaftar juga harus memenuhi kriteria yang sesuai dengan ketentuan Pemerintah. Adapun kriteria penerima BSU tahap 2 sama seperti penerima BSU tahap 1 dengan kriteria sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja/buruh yang aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
3. Pekerja/buruh dengan gaji/upah maksimal per bulan sebesar Rp3,5 juta.
4. Bukan PNS/TNI/Polri.
Baca Juga: Ini Kejelian Taktik Shin Tae-yong untuk Membalikkan Keadaan Timnas Indonesia U-20
Sementara untuk mengetahui apakah nama kita terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak bisa langsung dicek melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
BSU 2022 Belum Masuk Rekening, Apa yang Harus Dilakukan?
-
BSU Tahap 2 Tahun 2022 Kapan Cair? Siap-siap Cek Rekening Minggu Depan
-
Cara Cek BSU Tahap 2 Tahun 2022 Rp 600 Ribu di kemnaker.go.id
-
Informasi Terbaru Kapan BSU Tahap 2 Cair, Syarat Pendaftaran, Cara Cek Penerima
-
BSU Rp 600 Ribu Tahap 2 Kapan Cair? Segera Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Pastikan Nomor HP Aktif
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Polres Bogor Tahan Agen Pengantin Pesanan, Inisial IS Resmi Jadi Tersangka TPPO
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
Pemerintah Klaim Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Ekspor Produk Lokal
-
Bank Sumsel Babel Beri Diskon 10 Persen di MDP Super Store, Potongan hingga Rp250 Ribu
-
Mudik 2026: Pelabuhan Ciwandan Siap Tampung 5.000 Motor, Lengkap dengan Area UMKM
-
Ambisi Telkom Siapkan Sovereign AI di 2028, Kurangi Bergantung dari Perusahaan Asing
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Modus Polisi Gadungan 13 WN Jepang di Bogor, Tipu Warga Sakura dari Rumah Mewah
-
5 Hak Tetangga yang Wajib Anda Tahu Agar Ramadan Berkah