/
Senin, 19 September 2022 | 13:46 WIB
Ilustrasi dana BSU. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Setelah penyaluran BSU tahap 1 selesai dilakukan kepada 4.362.792 orang minggu lalu, para pekerja yang belum menerima bantuan mulai bertanya, kapan kiranya BSU tahap 2 tahun 2022 dicairkan.

Sebelumnya diketahui para pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU atau subsidi gaji sebesar Rp600 ribu. BSU sendiri akan disalurkan dalam dua tahap oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada sebanyak 16 juta penerima.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker BSU tahap 2 kemungkinan akan dicairkan pada minggu depan. Hal ini dilakukan karena pemerintah masih melakukan upaya mencocokan semua data penerima dana BSU tahun 2022.

Penyaluran BSU tahap 1 dan 2 diberikan melalui masing-masing rekening para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU. Rekening penerima wajib menggunakan rekening yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri dan beberapa bank Himbara lainnya.

Selain menggunakan rekening Bank Himbara, para pekerja yang terdaftar juga harus memenuhi kriteria yang sesuai dengan ketentuan Pemerintah. Adapun kriteria penerima BSU tahap 2 sama seperti penerima BSU tahap 1 dengan kriteria sebagai berikut: 

1.    Warga Negara Indonesia (WNI)

2.    Pekerja/buruh yang aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

3.    Pekerja/buruh dengan gaji/upah maksimal per bulan sebesar Rp3,5 juta.

4.    Bukan PNS/TNI/Polri.

Baca Juga: Ini Kejelian Taktik Shin Tae-yong untuk Membalikkan Keadaan Timnas Indonesia U-20

Sementara untuk mengetahui apakah nama kita terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak bisa langsung dicek melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Sumber: Suara.com 

Load More