Deli.Suara.com – Polri menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan PTDH KKEP yang sudah dijatuhkan sebelumnya.
Irwasum Polri, Komnjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo menyampaikan langsung putusan tersebut.
“Memutuskan, permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP,” ucap Agung dalam persidangan,dilansir dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Diketahui, sidang banding ini digelar sejak pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Agung dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajuka Ferdy Sambo atas putusan PTDH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia mengatakan, hasil sidang banding bersifat final dan mengikat.
“Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir,” ucap Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Hasil putusan KKEP Banding akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.
Dalam kesempatan berbeda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka utamanya adalah Ferdy Sambo.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Dihadapi Jenderal Bintang Tiga, Karier Ferdy Sambo Tamat
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 35 di antaranya diduga kuat telah melakukan pelanggaran etik.
“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggran kode etik profesi,” ucap Listyo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.
Sejauh ini, empat dari tujuh tersangka telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yaitu Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni Wibowo dan Agus.
Ferdy Sambo dipecat karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. di sisi lain, ia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Sementara Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH karena turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya adalah merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan berencana Brigadir J.
Sedangkan Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran itu meliputi merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Resmi Dipecat dari Polri, Perlawanan Ferdy Sambo Sudah Berakhir
-
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri
-
Tak Ada Upacara Pemecatan Ferdy Sambo, Polri: Cukup Serahkan Surat Saja
-
Tidak Bisa Protes Lagi, Surat Pemecatan Ferdy Sambo Diproses Tiga Hari
-
Perlawanan Ferdy Sambo Tamat, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Budapest Membara! Bentrokan Fans Arsenal vs PSG Pecah Beberapa Jam Sebelum Final Liga Champions
-
Link Streaming Final Liga Champions, Arsenal Kejar Sejarah PSG Pertahankan Takhta
-
Apa Arti Mimpi Kecebur Sungai atau Got? Ini Penjelasannya Menurut Primbon Jawa
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
Infinix HOT 70 Meluncur di Indonesia, Andalkan Helio G100 Ultimate dan Desain Dynamic Shine Unik
-
4 Shio Diprediksi Paling Hoki Besok 31 Mei 2026, Akhir Bulan Hidup Makin Tenang
-
Dukung Gerakan Cegah Tindakan Bunuh Diri, Doyoung NCT Donasi Rp 1,1 Miliar
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Tren Fashion Polkadot Comeback! Motif Retro Kembali Digandrungi Gen Z dan Ibu Muda
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Jerawat Mendem, Ampuh Redakan Peradangan