Deli.Suara.com – Polri menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan PTDH KKEP yang sudah dijatuhkan sebelumnya.
Irwasum Polri, Komnjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo menyampaikan langsung putusan tersebut.
“Memutuskan, permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP,” ucap Agung dalam persidangan,dilansir dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Diketahui, sidang banding ini digelar sejak pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Agung dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajuka Ferdy Sambo atas putusan PTDH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia mengatakan, hasil sidang banding bersifat final dan mengikat.
“Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir,” ucap Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Hasil putusan KKEP Banding akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.
Dalam kesempatan berbeda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka utamanya adalah Ferdy Sambo.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Dihadapi Jenderal Bintang Tiga, Karier Ferdy Sambo Tamat
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 35 di antaranya diduga kuat telah melakukan pelanggaran etik.
“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggran kode etik profesi,” ucap Listyo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.
Sejauh ini, empat dari tujuh tersangka telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yaitu Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni Wibowo dan Agus.
Ferdy Sambo dipecat karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. di sisi lain, ia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Sementara Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH karena turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya adalah merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan berencana Brigadir J.
Sedangkan Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran itu meliputi merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Resmi Dipecat dari Polri, Perlawanan Ferdy Sambo Sudah Berakhir
-
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri
-
Tak Ada Upacara Pemecatan Ferdy Sambo, Polri: Cukup Serahkan Surat Saja
-
Tidak Bisa Protes Lagi, Surat Pemecatan Ferdy Sambo Diproses Tiga Hari
-
Perlawanan Ferdy Sambo Tamat, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Tutorial Jadi Generasi Sandwich: Kenyang Makan Hati, Dompet Diet Ketat
-
Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
-
Manajer Bongkar Pendapatan Fajar SadBoy Setahun, Cuma Segini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Cerita Wayne Rooney: Lagi Kesal dengan Sir Alex Eh Lihat Kelakuan Anomali Diego Maradona
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas