/
Senin, 19 September 2022 | 14:20 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Polri menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Putusan ini sekaligus menguatkan putusan PTDH KKEP yang sudah dijatuhkan sebelumnya.

Irwasum Polri, Komnjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo menyampaikan langsung putusan tersebut.

“Memutuskan, permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP,” ucap Agung dalam persidangan,dilansir dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022). 

Diketahui, sidang banding ini digelar sejak pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Agung dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajuka Ferdy Sambo atas putusan PTDH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia mengatakan, hasil sidang banding bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir,” ucap Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Hasil putusan KKEP Banding akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.

Dalam kesempatan berbeda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka utamanya adalah Ferdy Sambo. 

Baca Juga: BREAKING NEWS! Dihadapi Jenderal Bintang Tiga, Karier Ferdy Sambo Tamat

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 35 di antaranya diduga kuat telah melakukan pelanggaran etik. 

“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggran kode etik profesi,” ucap Listyo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice. 

Sejauh ini, empat dari tujuh tersangka telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yaitu Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni Wibowo dan Agus.

Ferdy Sambo dipecat karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. di sisi lain, ia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Sementara Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH karena turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya adalah merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan berencana Brigadir J.

Sedangkan Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran itu meliputi merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.

Sumber: Suara.com 

Load More