SuaraTasikmalaya.id – Selesai sudah perlawanan Ferdy Sambo yang sebelumnya dipecat tidak hormat dari kepolisian.
Upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo akhirnya ditolak mentah-mentah oleh jenderal bintang tiga.
Kini, Nasib Ferdy Sambo di kepolisian benar-benar tamat setelah hasil banding ditolak.
Sang jenderal yang melakukan perlawanan terakhir, yakni mencoba banding atas pemecatan tidak dengan hormat dalam sidang etik beberapa waktu lalu.
Dalam sidang banding yang baru saja selesai (19/9/2022), Polri memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, dalam sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022, Polri memutuskan sikap hukum pada Ferdy Sambi, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hasil tersebut artinya memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, Ferdy Sambo melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Terbaru, putusan banding yang kini sudah ditolak, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo),” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Keputusan tersebut kata Agung adalah menguatkan pada hasil sidang etik sebelumnya.
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," kata Agung.
Dalam sidang banding tersebut, Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan.
Hal tersebut tertera dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, yakni tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Informasi sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dijadikan tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sudah menjalankan aturan berdasar Perpol 7 Tahun 2022.
Di antaranya yang sudah dilakukan adalah Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
Dalam pemeriksaan tersebut di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.
Kemudian tim KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Dedi mengatakan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.
“Banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Gelap Mata Saat Dapat Ancaman, Pengacara Brigadir J Singgung Istri Simpanan hingga Minta Segera Tangkap Sosok yang Jadi Biang Kerok
-
Dibongkar Penasihat Kapolri, Ini Alasan Memori Banding Ferdy Sambo Diterima
-
Jokowi Sudah 4 Kali Beri Printah, Kamaruddin Heran Masih Ada Jenderal Bintang Tiga Takut ke Ferdy Sambo
-
Keras di Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Minta Selamatkan Indonesia di 2024: Berkerudung dan Tidak, Mereka Tak Malu Peluk Saya
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Marco Bezzecchi Jadi yang Tercepat di FP1 MotoGP Thailand 2026
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Hasil Undian 16 Besar Liga Eropa: Calvin Verdonk Cs Hadapi Tim yang Diperkuat Bek Keturunan
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Matthaus Sebut Der Klassiker Dortmund vs Bayern sebagai Duel Magis
-
Senne Lammens Bahagia Dapat Pujian dari Edwin van Der Sar
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS
-
Ibu Tiri Bohong di 2024, Rieke Diah Pitaloka Desak Polisi Usut Kasus Kematian Nizam
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk