SuaraTasikmalaya.id – Selesai sudah perlawanan Ferdy Sambo yang sebelumnya dipecat tidak hormat dari kepolisian.
Upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo akhirnya ditolak mentah-mentah oleh jenderal bintang tiga.
Kini, Nasib Ferdy Sambo di kepolisian benar-benar tamat setelah hasil banding ditolak.
Sang jenderal yang melakukan perlawanan terakhir, yakni mencoba banding atas pemecatan tidak dengan hormat dalam sidang etik beberapa waktu lalu.
Dalam sidang banding yang baru saja selesai (19/9/2022), Polri memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, dalam sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022, Polri memutuskan sikap hukum pada Ferdy Sambi, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hasil tersebut artinya memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, Ferdy Sambo melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Terbaru, putusan banding yang kini sudah ditolak, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo),” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Keputusan tersebut kata Agung adalah menguatkan pada hasil sidang etik sebelumnya.
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," kata Agung.
Dalam sidang banding tersebut, Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan.
Hal tersebut tertera dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, yakni tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Informasi sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dijadikan tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sudah menjalankan aturan berdasar Perpol 7 Tahun 2022.
Di antaranya yang sudah dilakukan adalah Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
Dalam pemeriksaan tersebut di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.
Kemudian tim KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Dedi mengatakan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.
“Banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Gelap Mata Saat Dapat Ancaman, Pengacara Brigadir J Singgung Istri Simpanan hingga Minta Segera Tangkap Sosok yang Jadi Biang Kerok
-
Dibongkar Penasihat Kapolri, Ini Alasan Memori Banding Ferdy Sambo Diterima
-
Jokowi Sudah 4 Kali Beri Printah, Kamaruddin Heran Masih Ada Jenderal Bintang Tiga Takut ke Ferdy Sambo
-
Keras di Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Minta Selamatkan Indonesia di 2024: Berkerudung dan Tidak, Mereka Tak Malu Peluk Saya
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
Terkini
-
Jari Emiliano Martinez Retak, Absen Bela Timnas Argentina di Piala Dunia 2026?
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ingin Pemerataan Pendidikan di Lereng Gunung Sumbing dan Merbabu
-
3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
-
Jadi Tersangka Korupsi MBG, Berapa Harta Kekayaan Dadan Hindayana?
-
4 OOTD Grungy Streetwear ala Yeonjun TXT yang Cool dan Chic Banget!
-
Bedak Padat yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM
-
Bukan Jangka Panjang, Ini Alasan Andoni Iraola Hanya Mau 2 Tahun di Liverpool
-
Gusti Moeng Ungkap Alasan KGPH Hangabehi Ditetapkan Sebagai PB XIV: Memperhatikan Nasab!
-
Sumber: Gelandang Atalanta Ederson Sepakat Gabung Manchester United Senilai Rp 845 Miliar
-
KPK Sita Deretan Kendaraan Mewah dari OTT Imigrasi Jakbar, Ada Triumph hingga Mercy