SuaraTasikmalaya.id – Selesai sudah perlawanan Ferdy Sambo yang sebelumnya dipecat tidak hormat dari kepolisian.
Upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo akhirnya ditolak mentah-mentah oleh jenderal bintang tiga.
Kini, Nasib Ferdy Sambo di kepolisian benar-benar tamat setelah hasil banding ditolak.
Sang jenderal yang melakukan perlawanan terakhir, yakni mencoba banding atas pemecatan tidak dengan hormat dalam sidang etik beberapa waktu lalu.
Dalam sidang banding yang baru saja selesai (19/9/2022), Polri memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, dalam sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022, Polri memutuskan sikap hukum pada Ferdy Sambi, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hasil tersebut artinya memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, Ferdy Sambo melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Terbaru, putusan banding yang kini sudah ditolak, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo),” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Keputusan tersebut kata Agung adalah menguatkan pada hasil sidang etik sebelumnya.
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," kata Agung.
Dalam sidang banding tersebut, Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan.
Hal tersebut tertera dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, yakni tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Informasi sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dijadikan tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sudah menjalankan aturan berdasar Perpol 7 Tahun 2022.
Di antaranya yang sudah dilakukan adalah Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
Dalam pemeriksaan tersebut di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.
Kemudian tim KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Dedi mengatakan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.
“Banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Gelap Mata Saat Dapat Ancaman, Pengacara Brigadir J Singgung Istri Simpanan hingga Minta Segera Tangkap Sosok yang Jadi Biang Kerok
-
Dibongkar Penasihat Kapolri, Ini Alasan Memori Banding Ferdy Sambo Diterima
-
Jokowi Sudah 4 Kali Beri Printah, Kamaruddin Heran Masih Ada Jenderal Bintang Tiga Takut ke Ferdy Sambo
-
Keras di Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Minta Selamatkan Indonesia di 2024: Berkerudung dan Tidak, Mereka Tak Malu Peluk Saya
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah
-
Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
Ketika Sensasi Berburu Hadiah Instan Jadi Daya Tarik Baru Konsumen
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif
-
JPMorgan: BBRI Layak Overweight, Kualitas Aset Terus Membaik
-
Didukung 42 PCNU Jatim, Kiai Kikin Tebuireng Resmi Ditugaskan Maju Calon Ketum PBNU