Deli.Suara.com - Yayasan Peduli Anak dengan HIV/ AIDS (ADHA) Sumut dan Pemprovsu meminta agar korban JA (12) yang diduga korban pelecehan seksual, agar tidak dipublikasikan secara vulgar karena ada norma-norma tertentu.
"Artinya, ini upaya menjaga anak ini jangan ada lagi beban psikologisnya. Dia sudah paham dan sebagainya terhadap apa yang dideritanya," terang Ketua Yayasan Peduli ADHA, Saurma MGP Siahaan, kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Dikatakannya, tujuannya untuk mengundang awak media agar melakukan terbaik untuk kepentingan anak korban tersebut.
Disamping itu, mengawal dengan secara positif kasus yang dilakukan pihak berwenang kepolisian dalam mengungkap siapa pelakunya.
"Kami melihat pemberitan ini menjadi viral, jadi kami risau untuk anak (korban) itu kedepannya. Kami juga menyangkan kepada penasehat hukum korban yang menunjukkan foto-foto penyakit si korban,"ucapnya.
Kata Saurma, pihaknya telah melayangkan surat kepada penasehat hukum korban terkait foto penyakit yang diberikan ke media.
"Kami sudah memberikan surat, untuk melakukan komunikasi. Intinya tidak ada yang disalahkan, karena tujuan utamanya untuk kebaikan anak kedepannya," tambahnya.
Tenaga Ahli Hukum Dinas Permberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Provinsi Sumut, Muhamad Mitra Lubis meminta agar tidak mempublikasikan korban secara terbuka.
"Marilah sama-sama kita dukung anak ini untuk massa depan, karena masih panjang. Jangan dimasukkan foto dan lainnya. Saya sedih melihat, berdiri saja korban tak mampu. Pengobatan masih secara intens," ucapnya.
Baca Juga: 7 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Sebelum Mengisi Pendataan Non ASN
Mitra mengingatkan, membuka identitas anak bisa terkena Undang-undang No 23 tahum 2022 pasal 17 dan pasal 19 UU 11 tahun 2011 tentang sisitem peradilan anak membuka identitas anak, nama orangtua, alamat dan indentitas khusus lainnya.
"Ancaman hukuman 5 tahun denda Rp 500 juta," tukasnya.
Reporter: Beni Nasution
Berita Terkait
-
Mengadu ke Hotman Paris Hutapea, Kasus Pelecehan Seksual di Sukabumi Langsung Ditangani Polisi
-
Viral! Niko Al-Hakim Mantan Suami Rachel Vennya Hampir Dicium Fansnya
-
Orang Tua Korban Pelecehan Seksual di Sukabumi Mengadu ke Hotman Paris, Polisi Langsung Bereaksi
-
Ustaz Cabuli Dua Orang Santrinya Dengan Modus Minta Pijat
-
Punya Masalah Psikologis Sebabkan Susah Jatuh Cinta
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Strategi Finansial Baru Sambut Tahun Kuda Api
-
Pendaftar Motis Membludak, Kemenhub Sebut Jumlah Pemudik Motor Berkurang 24 Ribu Orang
-
Novel Resepsi: Bukan Sekadar Pesta, Tapi Cara Melepaskan Diri Masa Lalu
-
Daftar Nomor Telepon Darurat Saat Mudik Lebaran 2026, Wajib Disimpan Demi Keselamatan
-
Perbedaan iPhone 17e vs iPhone 16e: Apa Saja Peningkatannya?
-
Deretan Pemain Paling Jago Bola Udara di Timnas Indonesia, Salah Satunya Elkan Baggott
-
5 HP Compact Layar Kecil Terbaik 2026, Nyaman Digenggam Satu Tangan
-
BRI Imlek Prosperity 2026 di Tiga Kota, Perkuat Relasi dengan Nasabah Top Tier
-
Huawei Vision Smart Screen 6 Debut: Andalkan Super MiniLED hingga 98 Inci dan Fitur AI
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar