/
Selasa, 20 September 2022 | 18:56 WIB
Ilustrasi judi online. (Ist)

Deli.Suara.com - Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditangkap polisi gegara main judi online di sebuah warung.

Adapun oknum Kades yang ditangkap polisi berinisial AA (44) warga Portibi. Tak sendiri, polisi juga turut menangkap tiga orang tersangka lainnya yakni GHS (34), HSR (34), dan ES (37).

"Keempatnya ditangkap saat sedang asyik bermain judi online," kata Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres Tapsel Briptu Erlangga Nasution kepada Suara Deli, Selasa (20/9/2022).

Ia mengatakan kronologi penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di dalam warung di Kecamatan Portibi, terdapat sejumlah orang main judi online.

Erlangga mengatakan polisi kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terkait permainan judi online. Benar saja, setiba di TKP, polisi menemukan keempatnya tengah asyik bermain judi online. 

"Tanpa ada perlawanan keempatnya lalu diamankan," ungkapnya.

Dari keempatnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, dua unit handphone warna hitam yang diduga sebagai alat mengakses situs judi online.

"Kemudian, diamankan juga uang tunai sejumlah Rp55 ribu dan dua buah Kartu ATM, yang diduga hendak digunakan untuk memasang taruhan," jelasnya.

Akibat perbuatannya oknum Kades bersama tiga rekannya itu lalu diboyong ke Polres Tapsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Dituding Netizen Selingkuh dengan Reza Arap, Rossa: Aku Sukanya yang Sipit-sipit

Load More