Bagi kamu yang bekerja sebagai tenaga honorer atau tenaga Non ASN. Berikut informasi perihal pendataan non ASN. Di mana Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN
Kegiatan pendataan ini masih akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Meski sebelumnya diharapkan bahwa tahap akhir pendataan Non ASN tahun ini selesai pada bulan Oktober.
Seperti diketahui, pendataan non ASN merupakan tindak lanjut atas ketentuan pemerintah atas pelarangan pengangkatan tenaga kerja honorer atau sejenisnya.
Mengutip laman resmi BKN dan Buku Petunjuk Pendataan Non ASN, pendataan ASN mendorong setiap instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non ASN.
Tahapan ini menjadi waktu untuk admin dan operator instansi untuk mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya. Pendataan ini juga dilakukan pada pekerja non ASN yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
Syarat pendataan non ASN mengacu Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Syarat pendataan non ASN
Berikut ini persyaratan pendataan non ASN:
1. Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
Baca Juga: Rexona Dukung Timnas Garuda INAF Menuju Piala Dunia Sepakbola Amputasi 2022, Turki
2. Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
3. Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga
4. Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
6. Saat pendataan non ASN masih aktif bekerja.
Tahap pendataan non ASN
1. Membuat Akun
2. Cetak kartu informasi akun
3. Login dan mengisi biodata
4. Mengisi riwayat pekerjaan
5. Resume pendataan non ASN
6. Cetak kartu pendataan tenaga non ASN
Dokumen yang perlu disiapkan dalam pendataan non ASN
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Ijazah
4. Pas foto
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
7. Bukti pembayaran gaji
8. Skema Pendataan Non ASN
9. Tahapan pendataan non ASN
Tahapan dalam Pendataan Tenaga non ASN
Masih dikutip dari laman resmi BKN, berikut ini tahapan dalam pendataan non ASN:
1. Tahap pertama pendataan non ASN, Admin atau operator dari instansi pemerintah bisa mendaftarkan tenaga honorer yang memenuhi syarat di lingkungannya. Lengkapi data yang diperlukan.
2. Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN
3. Sampai batas waktu yang ditentukan, instansi wajib melakukan finalisasi
4. Instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir pendataan non ASN
5. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non ASN dapat membuat akun pendataan non ASN
6. Lalu melakukan registrasi untuk memonitor, mengonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja tenaga non ASN masing-masing
7. Tenaga non ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan non ASN
8. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non ASN akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.
Demikian informasi seputaran pendataan tenaga Non ASN. Semoga info ini bermanfaat.
(Steven Bangun)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Sehari Untung Rp10 Juta, Bisnis Tambang Emas Ilegal di Mamuju Beroperasi Malam Hari
-
Film Semua Akan Baik-Baik Saja dan Lelahnya Jadi Dewasa yang Harus Kuat
-
BNN Sumbar Bekuk 4 Terduga Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, 150 Kilogram Ganja Ditemukan
-
Warisan Mao Zedong! Fakta Great Hall of the People yang Jadi Lokasi Pertemuan Trump-Xi
-
Daftar Pengadaan Mewah di Sekolah Rakyat: Sepatu sampai Bingkai Foto Prabowo Bernilai Miliaran
-
AS Bebaskan Suporter Piala Dunia 2026 dari Sejumlah Negara dari Kewajiban Deposit Visa
-
Apa Itu Thucydides Trap? Konsep Geopolitik yang Bikin Trump Terdiam di Depan Xi Jinping
-
Saatnya Kembali ke Akar: Membangun Imunitas dengan Kekayaan Pangan Lokal
-
Bohong atau Fakta? Klaim Netanyahu Kunjungi UEA Secara Rahasia Picu Kehebohan Ini di Tengah Perang
-
Mensos Nonaktifkan 2 Pejabat Terkait Dugaan Maladministrasi Pengadaan Sekolah Rakyat