/
Kamis, 29 September 2022 | 16:30 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun, Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe meminta KPK mendatangi langsung tambang emas milik Gubernur Papua itu sebagai bukti banyaknya harta kekayaan kliennya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, daripada mendatangi tambang emas di Papua, lebih baik KPK meminta sejumlah dokumen terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM atas nama Lukas Enembe.

“KPK tinggal minta dokumen-dokumen itu berupa IUP eksplorasi, IUP operasi, RKAB, terus ekspor di kementerian ESDM,” ujar Boyamin Saiman, Kamis (29/9/2022). 

Menurut Boyamin, bila bukti itu ada, KPK tidak perlu jauh-jauh hanya untuk melihat tambang yang diklaim tim hukum Lukas Enembe ke Papua. 

“Baru kemudian rincian pembayaran dari pembeli kalau itu ada cukup disitu nggak perlu ngecek ke tambang,” ungkapnya.

Sebaliknya, jika dokumen bukti itu tidak ada namun aktivitas pertambangan berjalan, tentu menjadi pertanyaan tambang emas itu bisa disebut ilegal.

Sehingga, tidak tertutup kemungkinan KPK akan kembali menjerat Lukas Enembe. 

“Itu salah lagi, kena pasal penambangan ilegal dan hasilnya bisa disita negara juga. Jadi sederhana itu saja,” tambahnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim dirinya memiliki tambang emas di Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua.

Baca Juga: Apa Itu Etilen Oksida? Zat yang Bikin Mie Sedaap Ditarik di Hongkong

“Saya langsung tanya bapak (Lukas Enembe) waktu itu ada (tambang emas). Ya, di Tolikara itu, sedang dalam proses dia punya foto semua, dokumennya sudah diurus oleh stafnya,” ungkap Stefanus.

Ia kemudian meniruan ucapan Lukas Enembe sambil bercanda dimana Gubernur Papua itu juga menyebut PT Freeport sebagai miliknya.

“Katakan itu Freeport saya punya, kamu ragukan lagi? Freeport itu saya punya. Sebagai Gubernur saya punya itu,” ucap Stefanus sambil menirukan ucapan Lukas Enembe.

Oleh karena itu, Stefanus menantang pimpinan KPK khususnya Alexander Marwata untuk datang ke Tolikara agar melihat langsung tambang emas milik Lukas Enembe.

“Kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita karena Pak Alexander Marwata yang minta, mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara lihat itu tambang,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengimbau Lukas Enember memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. 

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

Mahfud menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enember dan tengah diselidiki oleh KPK bukanlah rekayasa politik. 

“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum,” ucap Mahfud dalam keterangan pers di kantor Kemenkopolhukam. 

Mahfud juga menekankan bahwa kasus Lukas Enembe ini telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang. 

Bahkan, Mahfud pada 19 Mei 2021 telah mengumumkan adanya 10 kasus korupsi besar di Papua yang didalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.

“Sejak itu saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak,” ucap Mahfud.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengimbau Lukas Enembe dan tim kuasa hukumnya untuk bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. 

“Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura,” tutur Alex.

Ia juga meminta agar Lukas Enembe dan Pemerintah Provinsi Papua menenangkan masyarakat di sana.

Alex menegaskan pihaknya akan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.

“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kalau nanti Pak Lukas ingin berobat, kami pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati,” tandasnya.

Sumber: Suara.com 

Load More