/
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa)

“Saudara PC ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Listyo.

Kapolri memastikan tidak akan ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Putri Candrawathi selama ditahan di Rutan Mabes Polri. Lalu, hak-haknya sebagai ibu menyusui akan diberikan seperti tahanan lain.

“Standar penahanan Rutan yang diberikan kepada ibu PC saya kira sama dengan yang lain,” ucap Kapolri. 

“Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan akan tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya,” tambahnya.

Saat ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadapkan dengan hukuman maksimal pembunuhan berencana, yaitu hukuman mati. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 565 dan Pasal 56 KUHP. 

Dalam pasal pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Suara.com 

Baca Juga: Najwa Shihab Dihujat Gegar Otak, Nikita Mirzani Sentil Masa Lalu: Ayang Syambo..

Load More