/
Senin, 03 Oktober 2022 | 12:02 WIB
uang bantuan subsidi upah BSU

Deli.suara.com - Kabar gembira bagi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Gaji. Di mana BSU Tahap 4 dicairkan hari ini. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi.

“Insya Allah awal-awal minggu depan, mungkin mudah-mudahan Senin (pencairan BSU tahap 4 sudah dilakukan). Kayak kemarin (BSU tahap 3) kan Senin,” kata Anwar, Jumat (30 September 2022). 

Awalnya, penyaluran BSU ditargetkan kepada 16,2 juta pekerja dengan anggaran Rp9,6 triliun.

Setelah proses verifikasi, jumlah pekerja yang berhak turun menjadi 14,6 juta dengan anggaran Rp8,7 triliun.

Menurut Anwar, jumlah calon penerima 14,6 juta orang itu masih bisa berkurang apabila ditemukan sejumlah penerima tidak memenuhi syarat.

Karenanya, setelah seluruh BSU disalurkan, Kemnaker akan melaporkan kepada publik detil jumlah penerima dan anggaran BSU yang disalurkan.

Cara Cek BSU Tahap 4 Secara Online

Bagi para pekerja atau buruh yang telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, dapat melakukan pengecekan status pencairan tahap 4 secara online. 

Cara cek status pencairan BSU 2022 Pemberitahuan proses penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 bisa dipantau melalui laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id. 

Baca Juga: Ini Alasan Bos Partai NasDem Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Sama seperti tahap sebelumnya, penerima BSU tahap 4 harus memenuhi sejumlah syarat di antaranya bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), tidak pernah menjadi peserta program Kartu Prakerja, dan peserta bukan anggota TNI, Polri, maupun ASN.

Nantinya, bantuan akan dicairkan lewat bank BUMN atau Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).

Berikut cara mengecek penerima bantuan tersebut:

1. Kunjungi situs web kemnaker.go.id.

2. Daftar akun

3. Jika Anda belum memiliki akun, daftarkan diri dengan melengkapi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Load More