/
Selasa, 04 Oktober 2022 | 20:53 WIB
Komika Mamat Alkatiri (Istimewa)

Deli.Suara.com - Anggota DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya ke polisi karena tak terima diroasting.

Komika yang akrab disapa Mamat ini dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Hillary Brigitta, dalam suatu acara di Jakarta.

Laporan ini jelas membuat publik heran, pasalnya roasting adalah hal yang biasa dilakukan oleh komika untuk mengkritik seseorang secara komedi, namun malah bisa berujung ke ranah hukum.

Anggota DPR RI Fadli Zon pun angkat bicara mengenai laporan koleganya ke polisi karena merasa terhina akibat roasting ini. 

"Saya ikut sebagai pembicara pada diskusi itu. Setelah selesai ikut diroasting oleh Mamat Alkatiri," cuitnya lewat akun Twitter-nya, Selasa (4/10/2022).

Fadli Zon mengatakan roasting dari Mamat hal yang wajar dilakukan komedian. Ia bahkan sampai tertawa terpingkal-pingkal.

"Menurut saya wajar kritik-kritiknya, memang sesekali ada kata kasar. Tapi itulah “bumbu” komedi. Saya merasa terhibur dan terpingkal-pingkal," ucapnya.

Lantas, mengapa anggota anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut merasa terhina hingga membuat laporan ke polisi?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan laporan ini berawal saat pelapor menghadiri salah satu acara gelar wicara di Jakarta. 

Baca Juga: Ribut Gara-gara Warisan, Pria di Medan Terkapar Ditikam Adik Ipar

Dalam acara itu, Mamat diduga melakukan sindiran/kritikan (roasting) kepada para tamu acara, termasuk Hillary.

"Menurut pelapor, dalam melakukan 'roasting' kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," ujarnya, dikutip dari suara.com.

Hillary kemudian membuat laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (3/10/2022).

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

Load More