Deli.Suara.com – Setelah menjalani sidang perdananya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan pesan kepada keluarga Brigadir J. Ia memohon maaf telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
“Untuk keluarga almarhum Bang Yos (Brigadir J), Bapak, Ibu, Reza dan seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini bisa diterima keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan kepada keluarga Bang Yos,” tutur Bharada E, Senin (17/10/2022).
Bharada E menyebutkan, sebagai anggota Polri biasa, dia tak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Ferdy Sambo yang merupakan Jenderal Bintang Dua.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya ini hanya seorang anggota yang tak memiliki kemampuan dari perintah seorang jenderal,” ungkapnya.
Pada surat dakwaan, Bharada E disebut diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Ia dibekali sekotak peluru untuk mengisi pistolnya.
Diketahui, melalui surat dakwaan, Bharada E menembak sebanyak 3 hingga 4 kali ke Brigadir J hingga terjatuh.
Usai ditembak, Brigadir J masih bergerak kesakitan namun kembali ditembak oleh Ferdy Sambo tepat di bagian belakang kepala.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Bharada E menjadi satu-satunya pengacara tersangka yang tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan alasan Bharada E mau menembak Brigadir J. Dimana kejadian bermula saat Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo bercerita soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Punya Body Aduhai, Amanda Zahra Dikaitkan dengan Nico Robin One Piece
“Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat Ferdy Sambo menjadi marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai anggota kepolisian sehingga saksi Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelas Jaksa Penuntut Umum.
Sambo memanggil Ricky Rizal guna menanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang. Namun, Ricky tidak mengetahui secara pasti detail kejadian tersebut.
Sambo kemudian bercerita kalau sang istri telah dilecehkan Yosua. Mantan Kadiv Propam itu kemudian menawarkan Ricky untuk menembak Yosua.
Dalam hal ini Ricky tidak menyanggupi permintaan sang atasan. Lantas Sambo menyuruh Ricky agar memanggil Richard.
Singkat cerita, Richard menemui Ferdy Sambo yang sedang duduk di sofa di lantai 3 rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo bercerita pada Richard soal insiden di Magelang dan Richard merasa tergerak untuk mengikuti kemauan Sambo.
“Setelah itu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo,” papar Jaksa.
Atas perbuatannya, Bharada E didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Bharada E: Saya Hanyalah Anggota yang Tidak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Seorang Jenderal
-
Kuasa Hukum Sebut Skenario Ferdy Sambo Hancurkan Masa Depan Bharada E
-
Jaksa Penuntut Sebut Bharada Eliezer Bersedia Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
-
Sadis! 6 Fakta Baru yang Terungkap Saat Persidangan Ferdy Sambo
-
Orang Tua Brigadir J Pantau Sidang Lewat TV di Rumah, Sang Ibu Tak Kuasa Tahan Tangis Dengar Dakwaan Ferdy Sambo
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
7 HP Terbaik Rekomendasi Terbaru David GadgetIn, Mulai Rp1 Jutaan
-
IHSG Tahan Badai Menguat 1,55% Hari Ini, BBCA Pendorongnya
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Kemendagri Bekali Pranata Humas di Era AI, Strategi Komunikasi Pemerintahan Lawan Disinformasi
-
Novel Spammer, Berawal dari Teror Digital Berubah Menjadi Teror Fisik Nyata
-
Prabowo Singgung Peluang Destry Jadi Gubernur BI: Terserah DPR Nanti
-
Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment
-
Daftar Lengkap 90 Kajari Baru Pilihan Jaksa Agung, Cek Siapa Nahkoda Baru di Daerahmu
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus