Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah masuk ke babak persidangan. Sidang perdana untuk mengadili lima terdakwa telah digelar pada Senin (17/10/2022).
Adapun lima terdakwa yang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dan kronologi peristiwa berdarah di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga yang menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.
Tak hanya itu, berbagai fakta baru pun terungkap dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut.
Ferdy Sambo berteriak ke Brigadir J
Peristiwa pembunuhan diawali dengan Ferdy Sambo dan para ajudanyang baru saja sampai di rumah Duren Tiga. Di dalam rumah tersebut, Ferdy Sambo berteriak menyuruh Brigadir J untuk berjongkok dihadapan semua orang. Tak terkecuali di depan Bharada E dan Bripka RR.
"Woi, jongkok kamu!" teriak Ferdy Sambo.
Tembakan Bharada E tak buat Brigadir J tewas
Dalam suasana yang mencekam tersebut, Bharada E pun maju dan mengacungkan senjatanya kepada Brigadir J. Namun, tembakan Bharada E ternyata tidak membuat Brigadir J tewas seketika.
Brigadir J sempat mengerang kesakitan karena tembakan tersebut membuatnya mengalami luka parah di bagian dada di sebelah kanan dan sejumlah luka lainnya. Adapun Bharada E melepaskan tiga hingga empat tembakan.
Ferdy Sambo tembak mati Brigadir J
Tembakan Ferdy Sambo-lah yang mengakhiri hidup Brigadir J. Suami Putri Candrawathi ini langsung mengacungkan pistolnya dan menarik pelatuk tepat di belakang kepala Brigadir J.
Aksi itu dilakukan Sambo saat melihat Brigadir J masih hidup dan mengerang kesakitan. Alhasil, peluru itu melesat menembus belakang kepala Brigadir J yang langsung menewaskannya seketika.
Ferdy Sambo minta Brripka RR antar Putri
Seusai mengeksekusi anak buahnya, Ferdy Sambo sempat mengambil senjata api jenis HS dengan nomor seri H233001. Ferdy Sambo memakai senjata itu untuk ditembakkan ke tembok.
Berita Terkait
-
12 Saksi akan Dihadirkan dari Keluarga Hingga Pacar Brigdir J, Sebentar Lagi Bharada E Ketemu Ferdy Sambo
-
Kuasa Hukum Sebut Skenario Pembunuhan Brigadir J Hancurkan Masa Depan Bharada E
-
Bantah Motif Bharada E Tembak Brigadir J karena Tergiur Uang Ferdy Sambo, Pengacara: Ada Relasi Kuasa
-
Catat! Pekan Depan Pacar Brigadir J Bakal Datang Jadi Saksi Kasus Bharada E
-
Diperintahkan Sambo Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Saya Tak Punya Kemampuan Menolak Perintah Jenderal
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian