/
Rabu, 19 Oktober 2022 | 08:44 WIB
laman otoritas jasa keuangan (OJK)

Deli.suara.com - Bagi yang penasaran ingin mengetahui skor kredit dirinya, bisa mengecek melalui BI checking secara online. BI checking yang awalnya menjadi tanggung jawab BI kini telah sepenuhnya menjadi tanggung jawab OJK.

Cara cek BI checking online kini bisa dilakukan melalui SLIK OJK, layanan resmi yang dikeluarkan langsung oleh OJK.

SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah sistem informasi buatan OJK yang berfungsi untuk melakukan tugas pengawasan serta pelayanan informasi keuangan menggantikan BI Checking.

Peralihan tugas dan fungsi ini telah tertulis dalam UU No. 21 tahun 2011 yang menetapkan peralihan layanan sistem informasi debitur (SID) dari BI ke OJK.

SLIK OJK kini menghubungkan BI dan LPS untuk lebih memudahkan pertukaran informasi melalui aplikasi.

Informasi yang dapat kamu akses adalah informasi bank, laporan keuangan bank, laporan hasil pemeriksaan bank, dan informasi lain yang berkaitan.

Cara Cek BI Checking Online Melalui SLIK OJK

Proses pengajuan BI chekcing bisa dilakukan secara online melalui SLIK OJK dengan mudah dan cepat. Berikut ini cara cek BI checking online melalui SLIK OJK:


* Registrasi melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi.

Baca Juga: 3 Kebiasaan Kecil dalam Perkara Pinjam-Meminjam yang Sering Disepelekan

* Isi formulir dan pilih nomor antrean.

* Unggah hasil scan dokumen identitas yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.

* Pemohon badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, serta akta pendirian perusahaan.

* Setelah melengkapi formulir pendaftaran, isi kolom captcha dan klik tombol “Kirim”.

* Cek email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online.

* OJK akan melakukan verifikasi data dan pemohon akan menerima hasil verifikasi paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

Load More